Semua Pemohon Perizinan Akan Diklarifikasi Status Pajaknya

Selasa, 16 Mei 2017 - 03:08 WIB
Semua Pemohon Perizinan...
Semua Pemohon Perizinan Akan Diklarifikasi Status Pajaknya
A A A
YOGYAKARTA - Semua layanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta. Seluruh masyarakat yang akan mengakses layanan publik terutama layanan perizinan harus melalui proses verifikasi status perpajakan mereka.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan, Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang akan mengintegrasikan sistem layanan perizinan dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak.

Artinya status pajak mereka akan dilihat terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin yang mereka kehendaki. Pihak pemberi layanan perijinan akan melakukan kroscek Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) termasuk status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Nanti sebelum menerbitkan izin, akan ada kroscek ke kami. Kalau belum laporan SPT misalnya, maka diminta untuk melaporkan terlebih dahulu kewajiban SPTnya. Jika belum memiliki NPWP maka nanti diperintahkan untuk membuatnya terlebih dahulu," paparnya, Senin (15/5/2017).

Semua layanan publik dalam hal ini perizinan akan melalui proses tersebut. Di Yogyakarta sendiri setidaknya ada 180-an jenis perizinan yang biasa dilayani Pemprov Yogyakarta. Sementara di tingkat kabupaten, jumlah perizinannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing. Ia menargetkan seluruh Kabupaten akan melaksanakannya.

Di Kotamadya Yogyakarta, layanan perizinan juga sudah terintegrasi dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak. Sementara untuk kabupaten lain masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah sètempat. Dua kabupaten lain yaitu Bantul dan Gunungkidul juga sudah menerapkannnya. Hanya saja masih perlu ada kesepatan kedalaman informasi yang didapat oleh layanan perizinan tersebut.

Memang kedalaman informasi terkait dengan wajib pajak juga bergantung Pemda masing-masing. Apakah hanya terhenti sudah laporan SPT ataukah hingga tunggakan juga tergantung dari kesepakatan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, memang perlu kekuatan hukum minimal dengan peraturan bupati masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Dengan kebijakan terintegrasi tersebut, pihaknya menargetkan nantinya ada peningkatan jumlah wajib pajak serta kepatuhan mereka melaporkan SPTnya. Karena harapannya semua yang mendapat layanan perizinan akan tercatat menjadi wajib pajak dan bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak terhadap negara.

Kebijakan ini sekaligus juga merupakan upaya mereka untuk mengetahui sejatinya berapa jumlah wajib pajak dari kalangan usaha. Sebagai contoh, selama ini Pemda selalu mengklaim jumlah UMKM di Yogyakarta sangat banyak mampu mencapai 430 ribu unit. Namun berdasarkan data yang mereka miliki hanya sekitar 130 ribu UMKM. "Makanya, kepastian jumlahnya seperti apa akan kami peroleh dari kebijakan terintegrasi ini,"tuturnya.

Humas Ditjen Pajak Kanwil Yogyakarta, Wuriningsih mengatakan, tingkat kepatuhan objek pajak badan memang masih yang terendah karena hanya sekitar 41% dari yang wajib melaporkan SPT. Sementara objek pajak karyawan kepatuhannya mencapai 99% disusul dengan objek pajak non karyawan 74%. Secara keseluruhan tingkat kepatuhan melaporkan SPT bagi wajib pajak di Yogyakarta mencapai 92%.

"Kepatuhan karyawan paling tinggi mungkin karena sudah dibuatkan laporannya oleh perusahaan. Jadi WP tinggal melaporkan ke kami," ujarnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Jalankan Fungsi Pajak,...
Jalankan Fungsi Pajak, Ekonomi Stabil
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital Per Akhir Maret 2025 Capai Rp34,91 Triliun, Berikut Rinciannya
Diskon Pajak Jumbo Super...
Diskon Pajak Jumbo Super Deduction, Solusi Genjot Ekspor Impor
Berita Terkini
Kinerja Tumbuh Positif,...
Kinerja Tumbuh Positif, ASABRI Bukukan Kenaikan Aset 12,23% di 2025
40 menit yang lalu
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
55 menit yang lalu
Pasar Kripto Masih Sideways,...
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
1 jam yang lalu
Antisipasi Risiko Sosial...
Antisipasi Risiko Sosial Tambang, Perusahaan Didorong Terapkan Standar Keberlanjutan Global
1 jam yang lalu
Dibuka Naik Tipis, IHSG...
Dibuka Naik Tipis, IHSG Langsung Balik Arah Turun 0,24% ke 6.093
2 jam yang lalu
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved