Diskon Pajak Jumbo Super Deduction, Solusi Genjot Ekspor Impor

Kamis, 11 November 2021 - 20:15 WIB
loading...
Diskon Pajak Jumbo Super Deduction, Solusi Genjot Ekspor Impor
Insentif pajak super deduction diyakini mampu mendorong ekspor impor. FOTO/REUTERS
A A A
JAKARTA - Langkah inovatif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi terutama pada kegiatan ekspor impor dan investasi terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan diskon pajak jumbo super deduction.

"Fasilitas tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekspor impor guna mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan saat webinar bertajuk Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Perpajakan dan Kepabeanan, Kamis (11/11/2021). Acara tersebut dihadiri 1.000 peserta dari multinational corporations dengan induk usaha, diantaranya Jepang, Korea, Singapura, Eropa dan Amerika Serikat.



Mantan Direktur Jenderal Pajak itu melanjutkan, melalui kebijakan super deduction tax, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak impor hingga fasilitas kawasan bebas free trade zone dan sebagainya.

Sedangkan di bawah Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan diskon pajak jumbo tersebut juga mengatur pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Selain itu, pemberian insentif kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) paling tinggi 100 persen dari kegiatan yang digunakan.

Adapun insentif tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Kebijakan super deduction tax tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta memperceat industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.

Selain itu, super deducation tax juga dapat menjadi solusi mitigasi atau dapat mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing, khususnya bagi multinational enterprise. "Dengan memanfaatkan fasilitas super deduction ini multinational enterprise dapat merealokasikan fungsi aset dan risiko atas kegiatan litbang dan pelatihan ke Indonesia," kata Robert.



Menurut dia fasilitas insentif pajak dan kepabeanan itu tak lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat di tengah pandemi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berada di kisaran 3,5 persen sampai 4,3 persen di 2021.

"Pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang optimistis akan jauh lebih baik didukung dengan kinerja ekspor yang kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas yang diiringi dengan stimulus kebijakan yang berlanjut," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)