Diskon Pajak Jumbo Super Deduction, Solusi Genjot Ekspor Impor
Kamis, 11 November 2021 - 20:15 WIB
loading...
Insentif pajak super deduction diyakini mampu mendorong ekspor impor. FOTO/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Langkah inovatif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi terutama pada kegiatan ekspor impor dan investasi terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan diskon pajak jumbo super deduction.
"Fasilitas tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekspor impor guna mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan saat webinar bertajuk Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Perpajakan dan Kepabeanan, Kamis (11/11/2021). Acara tersebut dihadiri 1.000 peserta dari multinational corporations dengan induk usaha, diantaranya Jepang, Korea, Singapura, Eropa dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Mantan Direktur Jenderal Pajak itu melanjutkan, melalui kebijakan super deduction tax, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak impor hingga fasilitas kawasan bebas free trade zone dan sebagainya.
Sedangkan di bawah Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan diskon pajak jumbo tersebut juga mengatur pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Selain itu, pemberian insentif kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) paling tinggi 100 persen dari kegiatan yang digunakan.
"Fasilitas tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekspor impor guna mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia," kata Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan saat webinar bertajuk Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Perpajakan dan Kepabeanan, Kamis (11/11/2021). Acara tersebut dihadiri 1.000 peserta dari multinational corporations dengan induk usaha, diantaranya Jepang, Korea, Singapura, Eropa dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Mantan Direktur Jenderal Pajak itu melanjutkan, melalui kebijakan super deduction tax, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasilitas penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak impor hingga fasilitas kawasan bebas free trade zone dan sebagainya.
Sedangkan di bawah Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan diskon pajak jumbo tersebut juga mengatur pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Selain itu, pemberian insentif kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) paling tinggi 100 persen dari kegiatan yang digunakan.
Lihat Juga :