OJK Terima Belasan Ribu Aduan SMS Penipuan

Rabu, 17 Mei 2017 - 05:26 WIB
OJK Terima Belasan Ribu Aduan SMS Penipuan
OJK Terima Belasan Ribu Aduan SMS Penipuan
A A A
SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengoperasikan layanan 'financial costomer care'. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan sejak diluncurkan, OJK telah menerima sekitar 14 ribu pengaduan berkaitan dengan praktik tindak pidana penipuan melalui SMS yang meresahkan masyarakat.

"Sejak diperkenalkan pada 25 April lalu, sudah ada 14 ribu laporan yang masuk," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, Selasa (16/5/2017).

Dari laporan sebanyak itu, kata dia, 6.461 laporan yang ditindaklanjuti. Ia mengungkapkan saat ini marak SMS meresahkan yang berisikan instruksi untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu. SMS tersebut sebagai bentuk upaya tindak penipuan.

Terhadap tindak lanjut 6.461 laporan yang mencantumkan nomor rekening dan nama pelakunya, OJK telah bekerja sama dengan bank terkait untuk memvalidasi dan menganalisis pola rekening tersebut.

"Akan dilakukan penutupan sementara terhadap rekening yang bersangkutan untuk mencegah kerugian masyarakat," katanya.

Sementara terhadap masyarakat yang terlanjut menjadi korban karena telah mentransfer sejumlah uang, ia mengatakan dana tersebut masih bisa diupayakan kembali jika segera dilaporkan.

"Untuk yang sudah terlanjut transfer akan dilihat apakah dana tersebut sudah keluar atau belum. Kalau belum, bisa dikembalikan dalam jangka waktu lima hari," katanya.

Selain tindak penipuan dengan memanfaatkan SMS, OJK juga menginventarisasi pengaduan konsumen terkait kejahatan yang memanfaatkan layanan internet atau financial cyber crime.

Tindak kejahatan jenis ini, menurut dia, tidak hanya menimbulkan kerugian cukup besar dari aspek finansial, namun juga reputasi industri keuangan. Dalam empat tahun terakhir telah terjadi lonjakan pengguna "e-banking" hingga 271%.

"Tahun 2012 tercatat 13,6 juta nasabah, 2016 melonjak menjadi 50,4 juta nasabah yang memanfaatkan e-banking," katanya.

Ia menyebut terdapat sejumlah modus financial cyber crime yang digunakan, seperti carding, typo site, phising, pharming, sniffing, serta skimming.

Secretary and Life Claim Mediator Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Edhie Riantho menambahkan, komplain konsumen berkaitan dengan lembaga jasa keuangan tidak hanya sebatas sektor perbankan namun juga bisa mencakup sektor asuransi.

Komplain konsumen terhadap kinerja lembaga keuangan bisa disampaikan kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa. "Sengketa di sektor asuransi disampaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)