Penjelasan Bea Cukai soal Pengiriman Jenazah Kena Bea Masuk 30%
Minggu, 12 Mei 2024 - 09:57 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menanggapi kasus yang ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menanggapi kasus yang ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah . Hal tersebut dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut karena dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.
Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, bahwa pernyataan pada postingan X tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Bea Cukai Akhirnya Bebaskan Alat Bantu Belajar Siswa SLB Usai Viral
Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, bahwa pernyataan pada postingan X tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Bea Cukai Akhirnya Bebaskan Alat Bantu Belajar Siswa SLB Usai Viral
Lihat Juga :