Ditjen Pajak Intip Rekening Bank Nasabah Asing dan Lokal

Rabu, 17 Mei 2017 - 10:59 WIB
Ditjen Pajak Intip Rekening Bank Nasabah Asing dan Lokal
Ditjen Pajak Intip Rekening Bank Nasabah Asing dan Lokal
A A A
JAKARTA - Keterbukaan rekening bank untuk kebutuhan pajak yang resmi dimulai pada Mei 2017, menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan ditujukan untuk semua nasabah, baik itu asing maupun Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan telah diterbitkan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information.

Dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak, setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty rampung kini pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan. "(Itu untuk nasabah) dua-duanya (Asing dan Indonesia). Memang enggak perlu dimasukan," kata dia di kantornya, Rabu (17/5/2017).

Tadinya, lanjut dia, dalam Perppu tersebut, hanya mencantumkan data nasabah asing saja. Namun atas pertimbangan lain, yakni banyaknya nasabah lokal yang juga melakukan transaksi di luar negeri dan juga menyimpan uangnya di sana. Serta orang asing juga yang berusaha dan menyimpan uangnya di Indonesia, maka nasabah lokal pun dicantumkan.

"Justru tadinya pernah ada aturannya hanya asing saja, kemudian dimasukan semuanya. Ya berarti asing dan dalam negeri pajaknya," imbuhnya.

Selama ini, seperti diketahui, sebelum ada Perppu tersebut, masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas pajak menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam UU bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini mengakibatkan kendala bagi otoritas pajak dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.

Kebijakan tersebut juga seiring dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan. Artinya nanti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa untuk mengakses langsung rekening nasabah perbankan. Begitu juga dengan otoritas pajak dari negara lain, juga sudah bisa melakukan hal yang sama.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6424 seconds (0.1#10.140)