Ini Jam Kerja PNS hingga POLRI Selama Ramadhan
A
A
A
JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada Kamis, 25 Mei 2017, Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI.
Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/5/2017), Menteri PANRB Asman Abnur melalui surat edaran nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para PNS, TNI, maupun POLRI.
Diharapan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30
Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/5/2017), Menteri PANRB Asman Abnur melalui surat edaran nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para PNS, TNI, maupun POLRI.
Diharapan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30
Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
(ven)