Kemenperin Tawarkan Insentif Pembangunan Pabrik Gula

Kamis, 18 Mei 2017 - 01:25 WIB
Kemenperin Tawarkan Insentif Pembangunan Pabrik Gula
Kemenperin Tawarkan Insentif Pembangunan Pabrik Gula
A A A
JAKARTA - Pencanangan swasembada gula sejak tahun 2009 belum terwujud sampai saat ini. Hal ini disebabkan pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu membutuhkan investasi yang besar.

Terkait hal ini, Kementerian Perindustrian menawarkan insentif untuk menarik investor agar membangun pabrik gula di Indonesia. Peraturan mengenai insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 tahun 2017 mengenai fasilitas memperoleh bahan baku dalam rangka membangun industri nasional.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan tebu membutuhkan investasi yang besar. Selain itu, dibutuhkan waktu yang lama dalam penyediaan lahan dan pembibitan tebu sebelum dapat beroperasi dengan penuh.

"Di sisi lain, insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday yang disediakan untuk pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan tebu belum menarik bagi investor. Maka di samping pemberian insentif tersebut, perlu diberikan fasilitas memperoleh bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM) impor," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Panggah melanjutkan, tujuan pemberian fasilitas bahan baku GKM impor untuk menarik minat investor di bidang industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu. Selain itu juga mempercepat pengembangan perkebunan tebu secara bertahap dalam memenuhi kebutuhan bahan baku tebu untuk operasional pabrik serta memaksimalkan utilisasi mesin-mesin pabrik melalui penyediaan bahan baku yang belum semuanya dapat terpenuhi dari perkebunan tebu.

"Penerima insentif juga diharapkan dapat memenuhi beberapa kriteria seperti pabrik gula baru atau pabrik gula yang melakukan perluasan secara terintegrasi dengan perkebunan tebu untuk membangun pabrik gula lengkap mulai dari proses ekstraksi (stasiun gilingan) sampai proses kristalisasi agar menghasilkan gula sesuai dengan standar yang ditentukan," paparnya.

Selain itu, penerima insentif harus merupakan pabrik gula baru yang mempunyai Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan setelah tanggal 25 Mei 2010 (setelah Perpres No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal).

Ada pun insentif hanya diberikan paling lama 7 tahun bagi pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang berada di luar Jawa. Kemudian paling lama 5 tahun bagi pabrik gula baru yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang berada di Pulau Jawa serta paling lama 3 tahun bagi pabrik gula perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu.

Para penerima insentif juga diwajibkan untuk memiliki mesin atau peralatan penggilingan tebu. Mereka juga diwajibkan mengembangkan perkebunan tebu yang tertuang dalam business plan dan roadmap serta wajib melaporkan progres implementasi business plan dan roadmap pengembangan perkebunan tebu kepada Direktur Jenderal yang membidangi industri gula paling sedikit setiap 6 bulan sekali.

"Diharapkan dengan Permenperin Nomor 10 tahun 2017 ini menarik investor untuk membangun kebun dan juga pabrik gula terintegrasi," jelas Panggah.

Corporate Secretary PT Gendhis Multi Manis Doddy Soerachman mengatakan, kebijakan Permenperin No. 10 tahun 2017 sangat positif dan dinantikan oleh kalangan pengusaha. "Jadi dalam industri gula ini, ada dua hal besar yang sulit dilakukan. Pertama, investasi pabrik. Kedua, penanaman tebunya sendiri," ungkapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5780 seconds (0.1#10.140)