Krisis Keuangan Global Picu Dibentuknya Perppu AEoI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ani, begitu sapanya, menegaskan, dibuatnya peraturan ini lantaran dipicu dari krisis keuangan global beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan, dalam konteks global, negara di dunia telah melakukan kesepakatan untuk bekerja sama dalam perpajakan antar negara.
"Sehingga, ini menyebabkan banyak negara harus melakukan intensifikasi penerimaan pajak," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/5/2017).
Menkeu, melanjutkan forum G-20 selalu mendiskusikan hal ini. Sehingga muncul inisiatif kerja sama perpajakan internasional ditingkatkan dan diformalkan.
Dia melanjutkan, penegakkan Perppu ini bertujuan mengurangi atau menghilangkan ruang bagi para wajib pajak menghindari pajak, sekaligus mempersempit ruang tax haven yang selama ini menjadi tempat bagi para penghindar pajak (tax avoidance).
"Lantas, kelompok G-20 ini kemudian melakukan inisiatif agar dilakukan kerja sama melakukan akses informasi keuangan untuk para wajib pajak di semua yurisdiksi sehingga tidak ada alasan wajib pajak atau otoritas pajak untuk tidak bisa mendapatkan informasi tersebut," katanya
Dalam forum G20 tersebut, lanjut Ani, juga telah dipromosikan kerja sama untuk mengurangi based erotion profit shifting agar tidak terjadi erosi perpajakan di negara-negara tersebut.
Ani, begitu sapanya, menegaskan, dibuatnya peraturan ini lantaran dipicu dari krisis keuangan global beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan, dalam konteks global, negara di dunia telah melakukan kesepakatan untuk bekerja sama dalam perpajakan antar negara.
"Sehingga, ini menyebabkan banyak negara harus melakukan intensifikasi penerimaan pajak," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/5/2017).
Menkeu, melanjutkan forum G-20 selalu mendiskusikan hal ini. Sehingga muncul inisiatif kerja sama perpajakan internasional ditingkatkan dan diformalkan.
Dia melanjutkan, penegakkan Perppu ini bertujuan mengurangi atau menghilangkan ruang bagi para wajib pajak menghindari pajak, sekaligus mempersempit ruang tax haven yang selama ini menjadi tempat bagi para penghindar pajak (tax avoidance).
"Lantas, kelompok G-20 ini kemudian melakukan inisiatif agar dilakukan kerja sama melakukan akses informasi keuangan untuk para wajib pajak di semua yurisdiksi sehingga tidak ada alasan wajib pajak atau otoritas pajak untuk tidak bisa mendapatkan informasi tersebut," katanya
Dalam forum G20 tersebut, lanjut Ani, juga telah dipromosikan kerja sama untuk mengurangi based erotion profit shifting agar tidak terjadi erosi perpajakan di negara-negara tersebut.
(ven)