Otoritas Pajak Intip Data Nasabah, BI Yakin Likuiditas Perbankan Terkendali

Kamis, 18 Mei 2017 - 23:13 WIB
Otoritas Pajak Intip...
Otoritas Pajak Intip Data Nasabah, BI Yakin Likuiditas Perbankan Terkendali
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meyakini penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keperluan Perpajakan tidak akan mengganggu likuiditas perbankan.

Otoritas moneter meyakini likuiditas perbankan akan tetap terkendali dengan baik, meskipun Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan mengintip data rekening nasabah perbankan.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah sejak awal telah melibatkan otoritas moneter dalam penyusunan Perppu tersebut. Dia menegaskan, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan masyarakat karena aturan pelaksanaannya sangat jelas. Otoritas pajak tidak akan sewenang-wenang menggunakan data tersebut untuk keperluan selain perpajakan.

"Kalau kami dari BI sudah melihat perbankan buku 1, 2, 3 dan 4, dan kita sudah melihat dana individu yang di atas Rp2 miliar. Kami sudah lihat sensitifitasnya dan melihat sensitifitas bagaimana interconnetednya. Jadi semua terkendali dengan baik," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Jika memang likuiditas perbankan terganggu, BI berjanji akan menangani dengan bentuk temporary liquidity financing. Agus juga menyarankan masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dan lantas menarik dananya dari perbankan nasional. Sebab, keterbukaan informasi perpajakan ini berlaku hampir di seluruh negara di dunia. Sehingga otoritas pajak akan tetap mengetahui dimanapun dana tersebut disimpan.

"Kita tidak perlu menarik dana dari bank, karena mau ditaruh dimana? Mau ditaruh di luar juga akan otomatis exchange of information. Kita juga sudah melaksanakan tax amnesty, sudah ada deklarasi aset. Jadi ini semua sudah berjalan sesuai perspektif," tuturnya.

Menurutnya, masyarakat Indonesia justru harus sama-sama mendukung aturan keterbukaan informasi perpajakan. Hal ini demi meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang masih berada di kisaran 11%.

Sementara di negara lain, kata dia, tax rationya sudah di atas 20%. Bahkan, negara-negara di ASEAN rata-rata memiliki rasio pajak di angka 16%. "Kita harus sukseskan ini, karena diantara negara berkembang, Indonesia tax rasionya masih di 11%, sungguh suatu hal yang perlu kita perbaiki," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fit and Proper Test...
Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, DPR Angkat Isu Pengawasan Perbankan
Transfer Uang Cuma Kena...
Transfer Uang Cuma Kena Biaya Rp2.500, Total Ada 77 Bank Terapkan BI-Fast
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
BI Sudah Totalitas,...
BI Sudah Totalitas, Tapi Bunga Kredit Bank Merayap Pelan
Buat Bank yang Mau Kolaps,...
Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI
106 Bank Gabung BI-Fast,...
106 Bank Gabung BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
23 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
42 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved