Darmin: Petugas Pajak Bisa Dipenjara Bila Bocorkan Data Nasabah

Jum'at, 19 Mei 2017 - 06:09 WIB
Darmin: Petugas Pajak...
Darmin: Petugas Pajak Bisa Dipenjara Bila Bocorkan Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meminta kepada para petugas pajak dalam implementasi Perppu Nomor 1 2017 tentang Automatic Exchange of Information, tidak berlaku curang dengan membocorkan data apapun tentang nasabah.

Jika itu sampai terjadi, maka pihaknya akan dengan tegas menindak petugas tersebut. Tak tanggung-tanggung, ancamannya yakni hukum pidana. Pasalnya, merahasiakan data nasabah merupakan prosedur yang berlaku dalam ketentuan Peppu tersebut.

"Kalau menurut UU KUP, sudah disebutkan bahwa ada pasal yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan data nasabah. Jika ada yang curang atau melanggar, akan ada hukuman pidananya. Di sana ada berapa lamanya," kata dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Bahkan, lebih jauh dia mengatakan, Ditjen Pajak pun bisa dituntut dengan ancaman yang terdapat dalam UU tersebut. Ini sebagai penyeimbang bahwa bukan saja oknumnya yang akan terkena, namun juga lembaganya. "Ini untuk balance saja ya. Dia bisa diancam di KUP," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan untuk ke depannya dalam rangka mendapatkan informasi, prosedur dan protokol akan diatur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang jadi turunan dari Perppu tersebut. Sehingga tujuan mendapatkan infromasi tidak disalahgunakan.

"Kita akan menetapkan secara jelas tata cara, protokol, tata kelolanya seperti apa. Kita juga akan memastikan bahwa seluruh jajaran Ditjen Pajak yang memiliki akses informasi tersebut akan menjadi subjek dari disiplin internasional sesuai perundangan. Jadi informasi tersebut tidak digunakan kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," imbuhnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa sistem informasi atau pertukaran informasi yang didapatkan harus mengikuti protokol internasional agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sama dengan negara-negara yang sudah lebih dulu melaksanakan.

"Jadi ini bukan tindakan perorangan petugas pajak, karena mengacu pada protokol internasional," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Percepat Pemulihan,...
Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Berita Terkini
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
12 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
44 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
2 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved