Simpan Uang di Lemari Atau Luar Negeri, Aturannya Sama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, dengan diberlakukannya Perppu Keterbukaan Informasi tentang Perpajakan, maka tidak ada lagi yang bisa menyembunyikan hartanya dan lolos dari pajak. Ketentuan ini harus ditekankan bahwa keterbukaan informasi ini sudah mencapai level dunia.
"Kita perlu memberi penekanan bahwa keterbukaan informasi ini adalah level of plain di dunia sekarang. Sehingga kalau ada yang menanyakan wah ini nanti bagaimana? Mau memindahkan (harta), ini bagaimana. Intinya mau taruh di lemari atau dibawa keluar negeri ya sama saja aturannya," tegas Darmin di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dia melanjutkan, memang Menteri Keuangan sudah melakukan penekanan bahwa ini memang bisa atau rawan untuk disalahgunakan jika tidak dibuat aturan main yang jelas di dalam Direktorat Jenderal Pajak sendiri.
"Karena yang memperoleh status keterbukaan atau AEoI itu adalah Ditjen Pajak, jangan salah itu. Karena yang peroleh Ditjen Pajak, maka Menkeu dan atau Dirjen Pajak, sangat bisa dan memang di Perppu ya dibilang, dalam pelaksanaannya Menkeu dapat membuat aturan main atau aturan pelaksanaannya," imbuhnya.
Sehingga untuk daat menjaga supaya dampak atau hasil positifnya tidak kemudian dirusak oleh hal-hal yang sifatnya negatif, maka solusinya adalah dibuat aturan main, dan akuntabilitasnya di dalam Ditjen Pajak sendiri.
"Jadi kalau ada informasi yang masuk melalui sistem, kapan itu dibuka oleh seorang petugas pajak? Dan apa yang harus dia lakukan pada waktu dia sudah membukanya? Itu semua secara sistem juga bisa dideteksi, bisa diketahu. Komputer mana yang mengakses data masuk," jelasnya.
"Kita perlu memberi penekanan bahwa keterbukaan informasi ini adalah level of plain di dunia sekarang. Sehingga kalau ada yang menanyakan wah ini nanti bagaimana? Mau memindahkan (harta), ini bagaimana. Intinya mau taruh di lemari atau dibawa keluar negeri ya sama saja aturannya," tegas Darmin di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dia melanjutkan, memang Menteri Keuangan sudah melakukan penekanan bahwa ini memang bisa atau rawan untuk disalahgunakan jika tidak dibuat aturan main yang jelas di dalam Direktorat Jenderal Pajak sendiri.
"Karena yang memperoleh status keterbukaan atau AEoI itu adalah Ditjen Pajak, jangan salah itu. Karena yang peroleh Ditjen Pajak, maka Menkeu dan atau Dirjen Pajak, sangat bisa dan memang di Perppu ya dibilang, dalam pelaksanaannya Menkeu dapat membuat aturan main atau aturan pelaksanaannya," imbuhnya.
Sehingga untuk daat menjaga supaya dampak atau hasil positifnya tidak kemudian dirusak oleh hal-hal yang sifatnya negatif, maka solusinya adalah dibuat aturan main, dan akuntabilitasnya di dalam Ditjen Pajak sendiri.
"Jadi kalau ada informasi yang masuk melalui sistem, kapan itu dibuka oleh seorang petugas pajak? Dan apa yang harus dia lakukan pada waktu dia sudah membukanya? Itu semua secara sistem juga bisa dideteksi, bisa diketahu. Komputer mana yang mengakses data masuk," jelasnya.
(ven)