Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas, Ini Rinciannya

Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
Sektor Penerima Insentif...
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25. Foto/Dok
A A A
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 itu sektornya diperluas.

Sektor tersebut mencakup sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 100 klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Kemudian sektor pertambahangan dan penggalian terdapat 27 KBLI, lalu ditambah industri pengolahan ada 127 KBLI.

“Kemudian pengadaan listrik, gas, uap air panas dan udara dingin 3 KBLI. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi 1 KBLI. Kemudian di sektor konstruksi ada 60 KBLI. Kemudian perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI,” jelas Menko Airlangga di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut terang dia sektor terkait pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI. Kemudian penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada 27 KBLI. Terkait informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Aktvitas ruangan dan asuransi ada 3 KBLI

“Kemudian ada real estate 3 KBLI. Terkait service jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI. Kemudian aktivitas penyewasaa, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha laik itu sebanyak 19 KBLI,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Rekomendasi
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Berita Terkini
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved