Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas, Ini Rinciannya

Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
Sektor Penerima Insentif...
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25. Foto/Dok
A A A
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 itu sektornya diperluas.

Sektor tersebut mencakup sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 100 klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Kemudian sektor pertambahangan dan penggalian terdapat 27 KBLI, lalu ditambah industri pengolahan ada 127 KBLI.

“Kemudian pengadaan listrik, gas, uap air panas dan udara dingin 3 KBLI. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi 1 KBLI. Kemudian di sektor konstruksi ada 60 KBLI. Kemudian perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI,” jelas Menko Airlangga di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut terang dia sektor terkait pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI. Kemudian penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada 27 KBLI. Terkait informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Aktvitas ruangan dan asuransi ada 3 KBLI

“Kemudian ada real estate 3 KBLI. Terkait service jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI. Kemudian aktivitas penyewasaa, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha laik itu sebanyak 19 KBLI,” tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved