Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas, Ini Rinciannya
Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB
loading...
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25. Foto/Dok
A
A
A
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 itu sektornya diperluas.
Sektor tersebut mencakup sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 100 klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Kemudian sektor pertambahangan dan penggalian terdapat 27 KBLI, lalu ditambah industri pengolahan ada 127 KBLI.
“Kemudian pengadaan listrik, gas, uap air panas dan udara dingin 3 KBLI. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi 1 KBLI. Kemudian di sektor konstruksi ada 60 KBLI. Kemudian perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI,” jelas Menko Airlangga di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut terang dia sektor terkait pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI. Kemudian penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada 27 KBLI. Terkait informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Aktvitas ruangan dan asuransi ada 3 KBLI
“Kemudian ada real estate 3 KBLI. Terkait service jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI. Kemudian aktivitas penyewasaa, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha laik itu sebanyak 19 KBLI,” tambahnya.
Sektor tersebut mencakup sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 100 klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Kemudian sektor pertambahangan dan penggalian terdapat 27 KBLI, lalu ditambah industri pengolahan ada 127 KBLI.
“Kemudian pengadaan listrik, gas, uap air panas dan udara dingin 3 KBLI. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi 1 KBLI. Kemudian di sektor konstruksi ada 60 KBLI. Kemudian perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI,” jelas Menko Airlangga di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Lebih lanjut terang dia sektor terkait pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI. Kemudian penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum ada 27 KBLI. Terkait informasi dan komunikasi ada 36 KBLI. Aktvitas ruangan dan asuransi ada 3 KBLI
“Kemudian ada real estate 3 KBLI. Terkait service jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI. Kemudian aktivitas penyewasaa, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha laik itu sebanyak 19 KBLI,” tambahnya.
Lihat Juga :