Setelah 12 Tahun, BPK Akhirnya Beri Opini WTP untuk LKPP 2016

Jum'at, 19 Mei 2017 - 11:58 WIB
Setelah 12 Tahun, BPK Akhirnya Beri Opini WTP untuk LKPP 2016
Setelah 12 Tahun, BPK Akhirnya Beri Opini WTP untuk LKPP 2016
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 kepada DPR pada Sidang Paripurna DPR. Dalam laporannya tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPP 2016.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan, pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016. Opini WTP diperoleh pemerintah setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di 2004.

"Kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP tahun 2016. Opini WTP atas LKPP 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak 2004," katanya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Menurutnya, pemerintah telah berhasil menyelesaikan suspen atau perbedaan realisasi belanja negara yang dilaporkan Kementerian/Lembaga (K/L) dengan yang dicatat oleh Bendahara Umum (BUN). Hal ini dilakukan dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi suspen pada LKPP 2016.

"Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian negara atau lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan BUN," imuh dia.

Menurutnya, sebanyak 74 LKKL atau 84% memperoleh opini WTP. BPK juga memberikan penilaian Wajar dengan Pengeualian (WDP) pada 8 LKKL atau 9%, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL atau sekitar 7%. "Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadsap LKPP tahun 2016," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1751 seconds (0.1#10.140)