BPK Beri Opini WTP Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Dari pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.
"BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Istana Negara, Senin (20/7/2020).
(Baca Juga: BPK Ungkap: Ada Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,15 Triliun)
Agung mengatakan bahwa pemberian opini tersebut karena laporan keuangan pemerintah pusat dinilai disajikan secara wajar. Baik dalam hal material maupun posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019.
"Termasuk realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai standar akuntansi pemerintahan," tuturnya.
(Foto: BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 ke DPD RI)
Pada kesempatan tersebut dia juga mengatakan bahwa pandemi covid-19 tidak berdampak pada LKPP Tahun 2019. Meskipun memang pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020.
"Dampak pandemi Covid-19 akan disajikan pada LKPP Tahun 2020. Antara lain berupa realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, serta potensi penurunan PNBP, penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP)," pungkasnya.
Lihat Juga: LKPP Sosialisasi RUU PBJ Publik, Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus Utama
"BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Istana Negara, Senin (20/7/2020).
(Baca Juga: BPK Ungkap: Ada Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,15 Triliun)
Agung mengatakan bahwa pemberian opini tersebut karena laporan keuangan pemerintah pusat dinilai disajikan secara wajar. Baik dalam hal material maupun posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019.
"Termasuk realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai standar akuntansi pemerintahan," tuturnya.
(Foto: BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 ke DPD RI)
Pada kesempatan tersebut dia juga mengatakan bahwa pandemi covid-19 tidak berdampak pada LKPP Tahun 2019. Meskipun memang pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020.
"Dampak pandemi Covid-19 akan disajikan pada LKPP Tahun 2020. Antara lain berupa realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, serta potensi penurunan PNBP, penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP)," pungkasnya.
Lihat Juga: LKPP Sosialisasi RUU PBJ Publik, Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus Utama
(fai)