Eits Jangan Hepi Dulu, Predikat WTP Tak Jamin Bebas dari Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019. Tentu saja, pemberian opini WTP tersebut tidak menjamin jajaran di pemerintah bebas dari korupsi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyebut, pemeriksaan yang dilaksanakan BPK tidak fokus pada tindakan korupsi.
"Pada dasarnya pemeriksaan BPK didasarkan pada empat kriteria opini. Satu adalah keseusaian dengan standar akuntansi kepemerintahan. Kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan keempat efektivitas sistem pengendalian internal," kata Andin dalam Webinar, Jakarta, Selasa (27/7/2020). ( Baca juga: KPK Catat Sejarah Sita Aset Hasil Korupsi dari Singapura )
Dia pun terus mengidentifikasi potensi model penyelewengan dan korupsi meski laporan keuangan kementerian atau lembaga mendapatkan opini WTP. Bahkan, potensi pemborosan anggaran pada laporan keuangan juga akan terus dipantau.
" Perlu kami sampaikan juga bahwa opini WTP secara signifikan (berpengaruh) karena dengan semakin akuntabilitasnya laporan keuangan akan mengurangi potensi atau menurunkan potensi risiko terhadap penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Sebagaiman diketahui, LKPP 2019 merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2019. Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan satu LKBUN.
Dengan demikian, terdapat tiga LKKL tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2019 secara keseluruhan.
Lihat Juga: ICEF 2024 Siap Jadi Ajang Belanja Produk Pemerintah Terbesar Tahun Ini, Catat Tanggalnya
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyebut, pemeriksaan yang dilaksanakan BPK tidak fokus pada tindakan korupsi.
"Pada dasarnya pemeriksaan BPK didasarkan pada empat kriteria opini. Satu adalah keseusaian dengan standar akuntansi kepemerintahan. Kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan keempat efektivitas sistem pengendalian internal," kata Andin dalam Webinar, Jakarta, Selasa (27/7/2020). ( Baca juga: KPK Catat Sejarah Sita Aset Hasil Korupsi dari Singapura )
Dia pun terus mengidentifikasi potensi model penyelewengan dan korupsi meski laporan keuangan kementerian atau lembaga mendapatkan opini WTP. Bahkan, potensi pemborosan anggaran pada laporan keuangan juga akan terus dipantau.
" Perlu kami sampaikan juga bahwa opini WTP secara signifikan (berpengaruh) karena dengan semakin akuntabilitasnya laporan keuangan akan mengurangi potensi atau menurunkan potensi risiko terhadap penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Sebagaiman diketahui, LKPP 2019 merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2019. Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan satu LKBUN.
Dengan demikian, terdapat tiga LKKL tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2019 secara keseluruhan.
Lihat Juga: ICEF 2024 Siap Jadi Ajang Belanja Produk Pemerintah Terbesar Tahun Ini, Catat Tanggalnya
(uka)