BPK Minta Laporan Keuangan Pemerintah Diumbar ke Media Massa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun ini mewajibkan seluruh entitas pemerintahan baik pemerintah daerah (Pemda), pemerintah pusat (Pempus), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka dan melaporkan hasil audit laporan keuangan ke media massa.
"Tahun ini BPK mewajibkan seluruh entitas yang kami periksa untuk mengumumkan ke media massa secara terbuka," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia mengatakan, nantinya pemerintah wajib menampilkan neraca keuangan mereka, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran. "Serta beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemda, pempus, LKPP," ujarnya.
Lalu untuk pemerintah di tingkat daerah, kabupaten/kota, serta provinsi wajib menampilkan di media masssa lokal. Sementara untuk kementerian/lembaga disampaikan di media nasional. "Harus disampaikan ke kami bahwa sudah disampaikan ke publik seperti penyampaian prosepketus perusahana yang akan go public," ujar Firman.
Firman menambahkan untuk tahun ini baru diwajibkan untuk pemerintah dengan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lalu untuk tahun depan, apapun opininya wajib disampaikan ke publik. "Tahun ini WTP dulu, WDP kita kasih kesempatan sehingga mereka ada upaya perbaikan," ucap Firman.
Dengan ditampilkan di media massa, menurut Firman hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan transparansi pengelolaan anggaran pemerintah. Meski ia sendiri masih meragukan akan banyak yang membacanya. "Ditampilan pun nggak banyak yang mengerti masalah neraca, tapi di tahap awal ini bangun awareness dulu, ini pilot project kita," tandasnya.
"Tahun ini BPK mewajibkan seluruh entitas yang kami periksa untuk mengumumkan ke media massa secara terbuka," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia mengatakan, nantinya pemerintah wajib menampilkan neraca keuangan mereka, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran. "Serta beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemda, pempus, LKPP," ujarnya.
Lalu untuk pemerintah di tingkat daerah, kabupaten/kota, serta provinsi wajib menampilkan di media masssa lokal. Sementara untuk kementerian/lembaga disampaikan di media nasional. "Harus disampaikan ke kami bahwa sudah disampaikan ke publik seperti penyampaian prosepketus perusahana yang akan go public," ujar Firman.
Firman menambahkan untuk tahun ini baru diwajibkan untuk pemerintah dengan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lalu untuk tahun depan, apapun opininya wajib disampaikan ke publik. "Tahun ini WTP dulu, WDP kita kasih kesempatan sehingga mereka ada upaya perbaikan," ucap Firman.
Dengan ditampilkan di media massa, menurut Firman hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan transparansi pengelolaan anggaran pemerintah. Meski ia sendiri masih meragukan akan banyak yang membacanya. "Ditampilan pun nggak banyak yang mengerti masalah neraca, tapi di tahap awal ini bangun awareness dulu, ini pilot project kita," tandasnya.
(nng)