Industri Keuangan Minta Pemerintah Mampu Jaga Kerahasiaan Data
A
A
A
JAKARTA - Pelaku industri keuangan berharap pemerintah komitmen dalam menjaga kerahasiaan data keuangan nasabah. Hal ini disampaikan Direktur Utama BRI Suprajarto yang mengatakan pihaknya akan patuh pada kebijakan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI).
Hal ini diperkuat janji pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan adanya aturan ketat bagi oknum yang membocorkannya. "Kita harus tunduk AEOI karena sudah diratifikasi dan pemerintah janji akan menjaga apa yang didapat tetap rahasia. Ada aturan yang ketat untuk pihak yang membocorkan. Kalau tinggal di Indonesia harus taat aturannya," ujar dia saat dihubungi, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tren saat ini juga mengarah kepada transparansi. Negara seperti Singapura sejak tahun lalu semakin meningkatkan tranparansinya seperti untuk buka rekening baru. Berbeda dengan sebelumnya yang sangat mudah.
"Negara seperti Singapura yang lebih maju saja sudah menuju tranparansi, apalagi di sini. Seharusnya dengan adanya tax amnesty lalu semua sudah terbuka soal kekayaannya. Semoga jumlah yang belum melaporkan itu tidak banyak. Sejauh ini nasabah kami tidak ada tanda kepanikan," terangnya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Direktur Keuangan PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk Yanto J Wibisono menilai kebijakan ini akan disikapi dengan hati-hati oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator keuangan.
Menurutnya, sekarang ini semua negara sudah menyetujui untuk adanya transparansi dari aspek pajak. Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan tersebut dan tentunya semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus mendukung kebijakan dimaksud.
"Semua negara akan menerapkan (AEoI) di 2018. Memang sudah harus transparan soal pajak. Tapi sebenarnya pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan amnesti pajak. Tentu orang sudah tahu bagi yang ikut amnesti pajak terkait transparansi pajak," ujar Yanto.
Dia tidak menampik, industri perbankan, asuransi, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) harus mematuhi kebijakan itu. Sementara terkait risiko, Yanto menilai, belum bisa diprediksi lantaran belum diimplementasikan secara maksimal.
Namun, dia meyakini BI dan OJK akan sangat berhati-hati merespons kebijakan ini. "Di media juga diberitakan bahwa aturan itu akan diawasi dan tidak digunakan sembarangan oleh BI dan OJK," ujarnya.
Pasal 2 ayat 1 pada Perppu tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari LJK yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.
Pasal 2 ayat 2 menyebut LJK wajib menyampaikan pada Dirjen Pajak berupa laporan berisi informasi keuangan sesuai standar informasi keuangan berdasarkan standar perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kemudian, dalam ayat 3 menyebutkan laporan berisi informasi keuangan yang memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, identitas saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Hal ini diperkuat janji pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan adanya aturan ketat bagi oknum yang membocorkannya. "Kita harus tunduk AEOI karena sudah diratifikasi dan pemerintah janji akan menjaga apa yang didapat tetap rahasia. Ada aturan yang ketat untuk pihak yang membocorkan. Kalau tinggal di Indonesia harus taat aturannya," ujar dia saat dihubungi, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tren saat ini juga mengarah kepada transparansi. Negara seperti Singapura sejak tahun lalu semakin meningkatkan tranparansinya seperti untuk buka rekening baru. Berbeda dengan sebelumnya yang sangat mudah.
"Negara seperti Singapura yang lebih maju saja sudah menuju tranparansi, apalagi di sini. Seharusnya dengan adanya tax amnesty lalu semua sudah terbuka soal kekayaannya. Semoga jumlah yang belum melaporkan itu tidak banyak. Sejauh ini nasabah kami tidak ada tanda kepanikan," terangnya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Direktur Keuangan PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk Yanto J Wibisono menilai kebijakan ini akan disikapi dengan hati-hati oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator keuangan.
Menurutnya, sekarang ini semua negara sudah menyetujui untuk adanya transparansi dari aspek pajak. Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan tersebut dan tentunya semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus mendukung kebijakan dimaksud.
"Semua negara akan menerapkan (AEoI) di 2018. Memang sudah harus transparan soal pajak. Tapi sebenarnya pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan amnesti pajak. Tentu orang sudah tahu bagi yang ikut amnesti pajak terkait transparansi pajak," ujar Yanto.
Dia tidak menampik, industri perbankan, asuransi, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) harus mematuhi kebijakan itu. Sementara terkait risiko, Yanto menilai, belum bisa diprediksi lantaran belum diimplementasikan secara maksimal.
Namun, dia meyakini BI dan OJK akan sangat berhati-hati merespons kebijakan ini. "Di media juga diberitakan bahwa aturan itu akan diawasi dan tidak digunakan sembarangan oleh BI dan OJK," ujarnya.
Pasal 2 ayat 1 pada Perppu tersebut disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari LJK yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.
Pasal 2 ayat 2 menyebut LJK wajib menyampaikan pada Dirjen Pajak berupa laporan berisi informasi keuangan sesuai standar informasi keuangan berdasarkan standar perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Kemudian, dalam ayat 3 menyebutkan laporan berisi informasi keuangan yang memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, identitas saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(izz)