OJK Perkenalkan Fintech ke Dunia Usaha

Selasa, 23 Mei 2017 - 14:35 WIB
OJK Perkenalkan Fintech...
OJK Perkenalkan Fintech ke Dunia Usaha
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkenalkan penggunaan skema financial technology (Fintech) pada dunia usaha khususnya untuk mereka yang berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tercatat saat ini terdapat 40% yang mengandalkan fintech dalam hal pembayaran (payment).

"Mereka itu, bermacam-macam. 40% dalam bentuk payment dan produk terkait pembayaran, 40% lagi dalam bentuk peer to peer lending. Sisanya itu misalnya kemudahan bayar pajak, itu juga dengan fintech," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliman D Hadad di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya pemerintah telah melakukan serangkaian pendekatan agar UMKM mulai menggunakan Fintech dalam usaha mereka. Hal ini terang dia senantiasa untuk mengembangkan usaha dan memperluas penggunaan Fintech di Indonesia

"Kita lakukan pendekatan seperti ini istilahnya, belum berikan izin usaha, tapi baru mendaftar mereka yang ada. Sebab begitu dia layak operasj, karena model bisnisnya laku, kemudian baru kita kasih izin, pengawasannya terus berlanjut di bawah OJK," kata dia.

Maka, dia menambahkan selama 1 tahun ini OJK akan minta minta daftar dan membuat forum diskusi untuk lebih memperkenalkan fintech yang melibatkan berbagai macam kalangan untuk berpartisipasi.

"OJK akan umumkan fintech advisery commity, artinya nanti mewakili kepentingan berbagai macam pihak. Player, instansi pemerintah juga ada, kemudian kalangan akademisi yang jago IT ada, pengamat fintech, nanti advisery itu bisa jadi partner kita dan partner fintech company itu sebagai inovator," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
23 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
42 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved