OJK Perkenalkan Fintech ke Dunia Usaha

Selasa, 23 Mei 2017 - 14:35 WIB
OJK Perkenalkan Fintech...
OJK Perkenalkan Fintech ke Dunia Usaha
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkenalkan penggunaan skema financial technology (Fintech) pada dunia usaha khususnya untuk mereka yang berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tercatat saat ini terdapat 40% yang mengandalkan fintech dalam hal pembayaran (payment).

"Mereka itu, bermacam-macam. 40% dalam bentuk payment dan produk terkait pembayaran, 40% lagi dalam bentuk peer to peer lending. Sisanya itu misalnya kemudahan bayar pajak, itu juga dengan fintech," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliman D Hadad di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya pemerintah telah melakukan serangkaian pendekatan agar UMKM mulai menggunakan Fintech dalam usaha mereka. Hal ini terang dia senantiasa untuk mengembangkan usaha dan memperluas penggunaan Fintech di Indonesia

"Kita lakukan pendekatan seperti ini istilahnya, belum berikan izin usaha, tapi baru mendaftar mereka yang ada. Sebab begitu dia layak operasj, karena model bisnisnya laku, kemudian baru kita kasih izin, pengawasannya terus berlanjut di bawah OJK," kata dia.

Maka, dia menambahkan selama 1 tahun ini OJK akan minta minta daftar dan membuat forum diskusi untuk lebih memperkenalkan fintech yang melibatkan berbagai macam kalangan untuk berpartisipasi.

"OJK akan umumkan fintech advisery commity, artinya nanti mewakili kepentingan berbagai macam pihak. Player, instansi pemerintah juga ada, kemudian kalangan akademisi yang jago IT ada, pengamat fintech, nanti advisery itu bisa jadi partner kita dan partner fintech company itu sebagai inovator," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0827 seconds (0.1#10.140)