Hitungan Pembiayaan LRT Jabodebek Diminta Dievaluasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan telah mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, agar dapat menugaskan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk mengevaluasi hitungan pembiayaan proyek kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek)
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo mengungkapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2017 tentang Proyek LRT disebutkan bahwa proyek LRT akan dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Kementerian Perhubungan. Proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp23,3 triliun.
"Ini kan penugasannya sudah jelas ya, ada Perpresnya sudah keluar. Jadi antara Adhikarya sebagai kontraktor, PT KAI sebagai calon investor, terus perhubungan. Yang lain itu supporting untuk itu. Pak Menhub sudah meminta bu Menkeu untuk memberikan penugasan kepada teman-teman PT SMI untuk legalkan hitungan ini semua. Kan selama ini hitung-hitung saja, sekarang PT SMI dapat penugasan untuk itu," katanya di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Dia mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah telah menyelesaikan hitungan pembiayaan proyek LRT tersebut. Namun, belum ada pihak yang memformalkan hitungan tersebut. Sehingga, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar PT SMI menyelesaikan perhitungan tersebut.
"Kita ini kan sebenarnya diskusi-diskusi kan, tapi secara formal belum ada yang menghitung. Permintaan nya Pak Menhub kepada Bu Menkeu untuk memberikan penugasan kepada PT SMI untuk menyelesaikan perhitungannya," imbuh dia.
Diharapkan, penyelesaian hitungan dari PT SMI dapat rampung sekitar Juli hingga Agustus 2017. Mengingat, LRT ditargetkan beroperasi pada 2019 mendatang. "Surat pak Menhub ke Menkeu baru kemarin. Kalau bisa secepatnya. Saya tadi pinginnya nggak lebih dari Juli atau Agustus," tandasnya.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini berbunyi, pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun Adhi Karya. Pembayaran ini dilakukan dalam dua cara. Pertama, pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja Kemenhub.
Ini dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian. Adapun kedua, pembayaran dapat disalurkan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kepada KAI untuk penyelenggaraan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT terintegrasi. Tata cara pelaksanaan pembayaran atas pembangunan prasarana LRT terintegrasi oleh KAI kepada Adhi Karya, dituangkan dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian.
Lebih lanjut, perjanjian ini terutama dilakukan antara Kemenhub dengan Adhi Karya, dan antara Kemenhub dengan KAI. Pendanaan KAI dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, terdiri dari 5 sumber. Sumber-sumber tersebut adalah Penyertaan Modal Negara dan penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri.
Kemudian, penerbitan obligasi oleh KAI, pinjaman KAI dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, dan pendanaan lainnya. Untuk penerbitan obligasi atau pinjaman dari lembaga keuangan, KAI diberikan Jaminan pemerintah sesuai Pasal 16A ayat (2) Perpres. Sedangkan untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan KRL, pemerintah menugaskan KAI menyelenggarakan sarana.
KAI ditugaskan untuk pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana, serta menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection). Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, KAI dapat bekerja sama dengan Adhi Karya atau badan usaha lainnya melalui pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo mengungkapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2017 tentang Proyek LRT disebutkan bahwa proyek LRT akan dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Kementerian Perhubungan. Proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp23,3 triliun.
"Ini kan penugasannya sudah jelas ya, ada Perpresnya sudah keluar. Jadi antara Adhikarya sebagai kontraktor, PT KAI sebagai calon investor, terus perhubungan. Yang lain itu supporting untuk itu. Pak Menhub sudah meminta bu Menkeu untuk memberikan penugasan kepada teman-teman PT SMI untuk legalkan hitungan ini semua. Kan selama ini hitung-hitung saja, sekarang PT SMI dapat penugasan untuk itu," katanya di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Dia mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah telah menyelesaikan hitungan pembiayaan proyek LRT tersebut. Namun, belum ada pihak yang memformalkan hitungan tersebut. Sehingga, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar PT SMI menyelesaikan perhitungan tersebut.
"Kita ini kan sebenarnya diskusi-diskusi kan, tapi secara formal belum ada yang menghitung. Permintaan nya Pak Menhub kepada Bu Menkeu untuk memberikan penugasan kepada PT SMI untuk menyelesaikan perhitungannya," imbuh dia.
Diharapkan, penyelesaian hitungan dari PT SMI dapat rampung sekitar Juli hingga Agustus 2017. Mengingat, LRT ditargetkan beroperasi pada 2019 mendatang. "Surat pak Menhub ke Menkeu baru kemarin. Kalau bisa secepatnya. Saya tadi pinginnya nggak lebih dari Juli atau Agustus," tandasnya.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini berbunyi, pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun Adhi Karya. Pembayaran ini dilakukan dalam dua cara. Pertama, pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja Kemenhub.
Ini dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian. Adapun kedua, pembayaran dapat disalurkan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kepada KAI untuk penyelenggaraan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT terintegrasi. Tata cara pelaksanaan pembayaran atas pembangunan prasarana LRT terintegrasi oleh KAI kepada Adhi Karya, dituangkan dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian.
Lebih lanjut, perjanjian ini terutama dilakukan antara Kemenhub dengan Adhi Karya, dan antara Kemenhub dengan KAI. Pendanaan KAI dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, terdiri dari 5 sumber. Sumber-sumber tersebut adalah Penyertaan Modal Negara dan penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri.
Kemudian, penerbitan obligasi oleh KAI, pinjaman KAI dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, dan pendanaan lainnya. Untuk penerbitan obligasi atau pinjaman dari lembaga keuangan, KAI diberikan Jaminan pemerintah sesuai Pasal 16A ayat (2) Perpres. Sedangkan untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan KRL, pemerintah menugaskan KAI menyelenggarakan sarana.
KAI ditugaskan untuk pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana, serta menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection). Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, KAI dapat bekerja sama dengan Adhi Karya atau badan usaha lainnya melalui pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan.
(akr)