Pengusaha Kapal Pertanyakan Hasil Anev Kapal Ikan Buatan Luar Negeri

Selasa, 23 Mei 2017 - 23:42 WIB
Pengusaha Kapal Pertanyakan...
Pengusaha Kapal Pertanyakan Hasil Anev Kapal Ikan Buatan Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha masih menunggu kebijakan yang adil dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti pasca berakhirnya moratorium kapal ikan buatan luar negeri pada 31 Oktober 2015.

Pengusaha minta kepastian terhadap kapal-kapal buatan luar negeri yang sudah diproses dalam analisa dan evaluasi (anev), apakah masuk dalam kategori tingkat kepatuhan yang bisa ditoleransi atau tidak dalam daftar hitam. Bila hasil anev menyatakan bisa ditoleransi, maka bisa diizinkan beroperasi kembali menangkap ikan.

Sebelumnya, Menteri Susi mengatakan setelah masa moratorium selesai, proses perizinan bagi kapal ikan buatan luar negeri akan kembali seperti semula.

"Kami berharap KKP mempunyai kebijakan untuk memberikan pembinaan bagi perusahaan yang dari hasil Anev masih bisa ditoleransi dan tidak masuk dalam daftar hitam. Pasalnya kapal-kapal buatan luar negeri yang kami miliki sudah dibuktikan keabsahan dokumennya dengan dikeluarkannya status hukum oleh Kementerian Perhubungan dan sudah terbukti mendatangkan devisa bagi negara. Terlebih dari hasil analisa dan evaluasi (Anev) telah ditemukan tingkat kepatuhan dan tidak masuk dalam daftar hitam," ujar Direktur Utama PT Ocean Mitramas, Hamonangan Purba di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dirinya menambahkan, jika kapal-kapal diberikan izin operasi, berdasarkan pengalaman produksi, dari empat kapal yang beroperasi dalam pola kemitraan mampu menampung produksi 800 ton per bulan. Sementara untuk satu set kapal penangkap purse seine pelapis besar 712 GT mampu berproduksi 400 ton per bulan dan yang 181 GT mampu berproduksi 250 ton per bulan.

"Untuk itu, kami mohon Pak Menko (Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan) juga mendengarkan permasalahan dari pelaku-pelaku usaha swasta nasional yang sudah benar-benar legal, asli pribumi tanpa campur tangan pihak asing. Bahkan jalannya perusahaan kami bermodalkan usaha pinjaman bank BUMN. Jadi kami berharap supaya ada solusi buat operasional perusahaan kami, karena sejak 4 November 2014 sampai sekarang sudah stop operasi," ucapnya.

Hamonangan mengatakan dampak dari kondisi tersebut, saat ini 600 anak buah kapal dan karyawan PT Ocean Mitramas harus kehilangan pekerjaan. Terlebih sudah ada satu kapal yang harus dibesituakan dan dijual dengan harga sangat murah.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jamin Keamanan Wilayah...
Jamin Keamanan Wilayah Pesisir Laut Arafura, Kemenko Marves Lakukan Ini
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Luhut: Jangan Terlena...
Luhut: Jangan Terlena Lokasi Strategis, Kebesaran Wilayah hingga SDA Melimpah
Surga Investasi Hasil...
Surga Investasi Hasil Laut dan Pariwisata di Provinsi Papua
5 Nelayan RI Bebas Usai...
5 Nelayan RI Bebas Usai Ditangkap Aparat Malaysia
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Berita Terkini
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
32 menit yang lalu
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
1 jam yang lalu
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
2 jam yang lalu
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
4 jam yang lalu
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
10 jam yang lalu
Infografis
Tujuan Penerima Beasiswa...
Tujuan Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri, Eropa Terbanyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved