Pengusaha Kapal Pertanyakan Hasil Anev Kapal Ikan Buatan Luar Negeri

Selasa, 23 Mei 2017 - 23:42 WIB
Pengusaha Kapal Pertanyakan...
Pengusaha Kapal Pertanyakan Hasil Anev Kapal Ikan Buatan Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha masih menunggu kebijakan yang adil dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti pasca berakhirnya moratorium kapal ikan buatan luar negeri pada 31 Oktober 2015.

Pengusaha minta kepastian terhadap kapal-kapal buatan luar negeri yang sudah diproses dalam analisa dan evaluasi (anev), apakah masuk dalam kategori tingkat kepatuhan yang bisa ditoleransi atau tidak dalam daftar hitam. Bila hasil anev menyatakan bisa ditoleransi, maka bisa diizinkan beroperasi kembali menangkap ikan.

Sebelumnya, Menteri Susi mengatakan setelah masa moratorium selesai, proses perizinan bagi kapal ikan buatan luar negeri akan kembali seperti semula.

"Kami berharap KKP mempunyai kebijakan untuk memberikan pembinaan bagi perusahaan yang dari hasil Anev masih bisa ditoleransi dan tidak masuk dalam daftar hitam. Pasalnya kapal-kapal buatan luar negeri yang kami miliki sudah dibuktikan keabsahan dokumennya dengan dikeluarkannya status hukum oleh Kementerian Perhubungan dan sudah terbukti mendatangkan devisa bagi negara. Terlebih dari hasil analisa dan evaluasi (Anev) telah ditemukan tingkat kepatuhan dan tidak masuk dalam daftar hitam," ujar Direktur Utama PT Ocean Mitramas, Hamonangan Purba di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dirinya menambahkan, jika kapal-kapal diberikan izin operasi, berdasarkan pengalaman produksi, dari empat kapal yang beroperasi dalam pola kemitraan mampu menampung produksi 800 ton per bulan. Sementara untuk satu set kapal penangkap purse seine pelapis besar 712 GT mampu berproduksi 400 ton per bulan dan yang 181 GT mampu berproduksi 250 ton per bulan.

"Untuk itu, kami mohon Pak Menko (Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan) juga mendengarkan permasalahan dari pelaku-pelaku usaha swasta nasional yang sudah benar-benar legal, asli pribumi tanpa campur tangan pihak asing. Bahkan jalannya perusahaan kami bermodalkan usaha pinjaman bank BUMN. Jadi kami berharap supaya ada solusi buat operasional perusahaan kami, karena sejak 4 November 2014 sampai sekarang sudah stop operasi," ucapnya.

Hamonangan mengatakan dampak dari kondisi tersebut, saat ini 600 anak buah kapal dan karyawan PT Ocean Mitramas harus kehilangan pekerjaan. Terlebih sudah ada satu kapal yang harus dibesituakan dan dijual dengan harga sangat murah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)