DPR Minta Penjelasan Sri Mulyani Soal DJP Buka Data Nasabah

Senin, 29 Mei 2017 - 12:19 WIB
DPR Minta Penjelasan...
DPR Minta Penjelasan Sri Mulyani Soal DJP Buka Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi Jugiasteadi. Hal ini guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan terbitnya beleid tersebut, maka Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan tersebut. Ini juga seiring dengan akan diimpelementasikannya pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) pada 2018.

"Ini rapat DPR RI dengan Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai Perppu Nomor 1 tahun 2017," kata pimpinan rapat yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya membuka akses petugas pajak untuk bisa masuk ke rekening perbankan. Kebijakan ini berlaku seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 8 Mei 2017.

Dalam surat lembaran negara dijelaskan, langkah ini diambil pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan akses luas bagi otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan.

Selama ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas pajak menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam UU bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kendala bagi otoritas pajak dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Sri Mulyani Kantongi...
Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Sri Mulyani: Tukang...
Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Target Pajak Kurang...
Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun, Sri Mulyani Bisa Ngejar?
Suap Pajak: Belum Diungkap...
Suap Pajak: Belum Diungkap Sri Mulyani Sosoknya, tapi Ada Profil Pejabat yang Hilang di Laman Resmi DJP
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
43 menit yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
57 menit yang lalu
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
1 jam yang lalu
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
1 jam yang lalu
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
1 jam yang lalu
Infografis
Resmi, DPR Akhirnya...
Resmi, DPR Akhirnya Minta TikTok Angkat Kaki dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved