DPR Minta Penjelasan Sri Mulyani Soal DJP Buka Data Nasabah

Senin, 29 Mei 2017 - 12:19 WIB
DPR Minta Penjelasan...
DPR Minta Penjelasan Sri Mulyani Soal DJP Buka Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi Jugiasteadi. Hal ini guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan terbitnya beleid tersebut, maka Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan tersebut. Ini juga seiring dengan akan diimpelementasikannya pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) pada 2018.

"Ini rapat DPR RI dengan Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai Perppu Nomor 1 tahun 2017," kata pimpinan rapat yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya membuka akses petugas pajak untuk bisa masuk ke rekening perbankan. Kebijakan ini berlaku seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 8 Mei 2017.

Dalam surat lembaran negara dijelaskan, langkah ini diambil pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan akses luas bagi otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan.

Selama ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas pajak menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam UU bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kendala bagi otoritas pajak dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)