DPR Minta Penjelasan Sri Mulyani Soal DJP Buka Data Nasabah

Senin, 29 Mei 2017 - 12:19 WIB
DPR Minta Penjelasan...
DPR Minta Penjelasan Sri Mulyani Soal DJP Buka Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi Jugiasteadi. Hal ini guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan terbitnya beleid tersebut, maka Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki kewenangan untuk mengakses data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan tersebut. Ini juga seiring dengan akan diimpelementasikannya pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) pada 2018.

"Ini rapat DPR RI dengan Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai Perppu Nomor 1 tahun 2017," kata pimpinan rapat yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya membuka akses petugas pajak untuk bisa masuk ke rekening perbankan. Kebijakan ini berlaku seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2017, tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 8 Mei 2017.

Dalam surat lembaran negara dijelaskan, langkah ini diambil pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan akses luas bagi otoritas perpajakan untuk mendapatkan informasi keuangan.

Selama ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas pajak menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam UU bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kendala bagi otoritas pajak dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Sri Mulyani Kantongi...
Sri Mulyani Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Sri Mulyani Resmi Tarik...
Sri Mulyani Resmi Tarik Pajak Pengguna WeTransfer & OffGamers
Sri Mulyani: Tukang...
Sri Mulyani: Tukang Pulsa Tidak Dipajaki, tapi Distributornya Iya!
Target Pajak Kurang...
Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun, Sri Mulyani Bisa Ngejar?
Suap Pajak: Belum Diungkap...
Suap Pajak: Belum Diungkap Sri Mulyani Sosoknya, tapi Ada Profil Pejabat yang Hilang di Laman Resmi DJP
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
25 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
44 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved