Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun, Sri Mulyani Bisa Ngejar?

Selasa, 24 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
Target Pajak Kurang Rp371,9 Triliun, Sri Mulyani Bisa Ngejar?
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realiasisi pajak tahun ini baru mencapai 69% dari target APBN 2020 yang ditetapkan dalam Perpres No.72 Tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun atau baru tercapai Rp826,9 triliun dari target Rp 1.198,8 triliun. Dengan begitu, target pajak tahun ini masih kurang Rp371,9 triliun atau sekitar 31%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan dari penerimaan pajak sebesar Rp826,9 triliun rinciannya Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas baru mencapai Rp450,67 triliun dari target yang ditetapkan Rp638,52 triliun. Sementara PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas) baru mencapai Rp26,37 triliun dari target Rp31,86 triliun.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp328,98 triliun dari Rp507,52 triliun. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya Rp20,92 triliun dari target Rp20,93 triliun. "Lebih rendah dibanding tahun lalu. Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak bagi seluruh perekonomian," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (23/11/2020).



Berdasarkan sektor usahanya, Sri mengatakan, penerimaan pajak seluruhnya masih mengalami kontraksi. Industri pengolahan misalnya, hingga bulan itu terkontraksi minus 18,08% jika dibandingkan tahun lalu. Sementara itu, di sektor perdagangan, penerimaan neto pajaknya terkontraksi hingga minus 19,86% . Sedangkan sektor jasa keuangan dan asuransi terkontraksi hingga minus 9,8%.



Untuk sektor konstruksi dan real estate minus 20,29% , transportasi dan pergudangan minus 12,65%. Sedangkan sektor pertambangan terkontraksi paling buruk, yakni minus 43,8%. "Ini yang menggambarkan bahwa di sektor produksi hampir semua sektor masih dalam tekanan yang sangat dalam akibat Covid namun mereka secara berangsur di Oktober ini membaik," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)