Denda Rp1 Miliar Atas Pelaksanaan Perppu AEoI Harus Merata

Selasa, 30 Mei 2017 - 17:14 WIB
Denda Rp1 Miliar Atas...
Denda Rp1 Miliar Atas Pelaksanaan Perppu AEoI Harus Merata
A A A
JAKARTA - Dalam Perppu No 1/2017 tentang keterbukaan data nasabah perbankan, ada poin yang berbicara soal denda yang dijatuhkan untuk bank atau perusahaan jasa keuangan yang tidak mau membuka data nasabahnya. Denda yang dijatuhkan senilai Rp1 miliar.

Menanggapi hal ini, ekonom senior Raden Pardede mengatakan bukan hanya perbankan atau perusahaan jasa keuangan yang seharusnya mendapat denda atau konsekwensinya, namun juga pihak yang mendapat data, harus menerima konsekuensi yang sama.

Saat ini, pengenaan denda tersebut, masih menjadi pembahasan utama di DPR lantaran ada yang menyebutkan bahwa denda tersebut terlalu kecil.

"Persoalan denda Rp1 miliar, itu mau dibuat berapa? Persoalannya sekarang menurut saya harus dibuat simetris, dalam arti bank kalau memang tidak memenuhi Perppu yang harus menjadi UU nantinya, dia harus ada konsekuensinya. Tapi di sisi lain pihak yang dapat data itu pun ada konsekuensinya juga. Kalau dia kemana-mana itu data. Jadi dua-duanya saya pikir harus punya konsekuensi hukum," kata dia, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Seperti diketahui dalam Pasal 7 Ayat (1) Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI) diatur mengenai sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menunaikan kewajiban memberikan informasi atau laporan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, bagi lembaga jasa keuangan yang melanggar didenda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Adanya ketentuan tersebut, memang tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan pajak. Raden menambahkan, dengan Indonesia yang sangat bergantung pada kondisi perpajakannya, maka dibutuhkan pengolahan informasi yang bagus.

"Karena info itu sebetulnya banyak sekali, sama dengan yang sekarang disebutkan big data saat ini. Tapi bagaimana kita lakukan analisa data sehingga dia tajam, baru kita bisa lihat ternyata ini nantinya kalau dilakukan analisa, mereka enggak bayar pajak, itu harus jelas itu. Pukul rata semuanya, jangan orang-orang baik itu dicari-cari kesalahannya. Kalau yang harus dicegah, itu yang kenapa aturan-aturan tadi harus dibuat," terangnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
53 menit yang lalu
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
1 jam yang lalu
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
1 jam yang lalu
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
4 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
4 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved