Denda Rp1 Miliar Atas Pelaksanaan Perppu AEoI Harus Merata
Selasa, 30 Mei 2017 - 17:14 WIB
Denda Rp1 Miliar Atas Pelaksanaan Perppu AEoI Harus Merata
A
A
A
JAKARTA - Dalam Perppu No 1/2017 tentang keterbukaan data nasabah perbankan, ada poin yang berbicara soal denda yang dijatuhkan untuk bank atau perusahaan jasa keuangan yang tidak mau membuka data nasabahnya. Denda yang dijatuhkan senilai Rp1 miliar.
Menanggapi hal ini, ekonom senior Raden Pardede mengatakan bukan hanya perbankan atau perusahaan jasa keuangan yang seharusnya mendapat denda atau konsekwensinya, namun juga pihak yang mendapat data, harus menerima konsekuensi yang sama.
Saat ini, pengenaan denda tersebut, masih menjadi pembahasan utama di DPR lantaran ada yang menyebutkan bahwa denda tersebut terlalu kecil.
"Persoalan denda Rp1 miliar, itu mau dibuat berapa? Persoalannya sekarang menurut saya harus dibuat simetris, dalam arti bank kalau memang tidak memenuhi Perppu yang harus menjadi UU nantinya, dia harus ada konsekuensinya. Tapi di sisi lain pihak yang dapat data itu pun ada konsekuensinya juga. Kalau dia kemana-mana itu data. Jadi dua-duanya saya pikir harus punya konsekuensi hukum," kata dia, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Seperti diketahui dalam Pasal 7 Ayat (1) Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI) diatur mengenai sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menunaikan kewajiban memberikan informasi atau laporan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara, bagi lembaga jasa keuangan yang melanggar didenda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adanya ketentuan tersebut, memang tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan pajak. Raden menambahkan, dengan Indonesia yang sangat bergantung pada kondisi perpajakannya, maka dibutuhkan pengolahan informasi yang bagus.
"Karena info itu sebetulnya banyak sekali, sama dengan yang sekarang disebutkan big data saat ini. Tapi bagaimana kita lakukan analisa data sehingga dia tajam, baru kita bisa lihat ternyata ini nantinya kalau dilakukan analisa, mereka enggak bayar pajak, itu harus jelas itu. Pukul rata semuanya, jangan orang-orang baik itu dicari-cari kesalahannya. Kalau yang harus dicegah, itu yang kenapa aturan-aturan tadi harus dibuat," terangnya.
Menanggapi hal ini, ekonom senior Raden Pardede mengatakan bukan hanya perbankan atau perusahaan jasa keuangan yang seharusnya mendapat denda atau konsekwensinya, namun juga pihak yang mendapat data, harus menerima konsekuensi yang sama.
Saat ini, pengenaan denda tersebut, masih menjadi pembahasan utama di DPR lantaran ada yang menyebutkan bahwa denda tersebut terlalu kecil.
"Persoalan denda Rp1 miliar, itu mau dibuat berapa? Persoalannya sekarang menurut saya harus dibuat simetris, dalam arti bank kalau memang tidak memenuhi Perppu yang harus menjadi UU nantinya, dia harus ada konsekuensinya. Tapi di sisi lain pihak yang dapat data itu pun ada konsekuensinya juga. Kalau dia kemana-mana itu data. Jadi dua-duanya saya pikir harus punya konsekuensi hukum," kata dia, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Seperti diketahui dalam Pasal 7 Ayat (1) Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI) diatur mengenai sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menunaikan kewajiban memberikan informasi atau laporan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara, bagi lembaga jasa keuangan yang melanggar didenda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adanya ketentuan tersebut, memang tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada penerimaan pajak. Raden menambahkan, dengan Indonesia yang sangat bergantung pada kondisi perpajakannya, maka dibutuhkan pengolahan informasi yang bagus.
"Karena info itu sebetulnya banyak sekali, sama dengan yang sekarang disebutkan big data saat ini. Tapi bagaimana kita lakukan analisa data sehingga dia tajam, baru kita bisa lihat ternyata ini nantinya kalau dilakukan analisa, mereka enggak bayar pajak, itu harus jelas itu. Pukul rata semuanya, jangan orang-orang baik itu dicari-cari kesalahannya. Kalau yang harus dicegah, itu yang kenapa aturan-aturan tadi harus dibuat," terangnya.
(izz)
Lihat Juga :