Jawaban Bea Cukai Terkait Keluhan Antrean Barang Kiriman

Rabu, 31 Mei 2017 - 09:17 WIB
Jawaban Bea Cukai Terkait...
Jawaban Bea Cukai Terkait Keluhan Antrean Barang Kiriman
A A A
JAKARTA - Menanggapi keluhan beberapa importir terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, pemerintah berupaya menyederhanakan dan mempercepat prosedur barang kiriman dengan sistem aplikasi pelayanan dan pertukaran data elektronik. Kendati demikian masih ditemukan tantangan dalam penerapannya di lapangan.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, sejak dikeluarkannya peraturan ini, sebanyak 70% impor barang kiriman dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 hari.

“Memang terdapat sekitar 0,02% proses penyelesaian sampai dengan di atas 20 hari. Namun hal tersebut diakibatkan oleh ketentuan larangan dan pembatasan yang belum dipenuhi. Secara rata-rata penyelesaian barang kiriman adalah selama 17 jam,” ujarnya, Kamis (31/5/2017).

Robert menuturkan, pertumbuhan e-commerce juga turut andil mempengaruhi waktu layanan Bea Cukai. "Saat ini, potensi barang kiriman mencapai 40.000 paket/hari dari yang sebelumnya hanya 5.000 paket/hari. Ini tentunya meningkatkan waktu layanan,” ungkapnya.

Namun hal itu diantisipasi Bea Cukai dengan menerapkan sistem manajemen risiko untuk mempercepat layanan barang kiriman.

PMK ini juga dikeluarkan untuk menjamin transparansi pelayanan barang kiriman dengan menerapkan tracking system. Para pengguna jasa kini dapat melacak barang kiriman di laman resmi Bea Cukai melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Tak hanya itu, untuk mendorong pertumbuhan e-commerce nilai batas barang yang mendapatkan pembebasan juga ditingkatkan dari semula USD50 menjadi USD100. Peraturan ini juga diterbikan dalam rangka penyesuaian prosedur impor dengan international best practice dengan menerapakan sistem penetapan layanan berdasarkan nilai (value threshold).
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Makassar Fasilitasi...
Bea Cukai Makassar Fasilitasi Percepatan Impor Penanggulangan Covid-19
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Kamrussamad Dorong Kinerja...
Kamrussamad Dorong Kinerja Bea Cukai untuk Kualitas Bisnis Logistik
Bea Cukai Batam Sosialisasi...
Bea Cukai Batam Sosialisasi Aturan Angkut Terus dan Lanjut Barang Ekspor Impor
Aturan Baru Bea Cukai,...
Aturan Baru Bea Cukai, Impor Barang yang Sudah Diekspor Bebas Biaya
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan
Berita Terkini
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
4 menit yang lalu
MNC Life, INKOPDIT dan...
MNC Life, INKOPDIT dan PANDAI Kolaborasi Perluas Akses Asuransi Jiwa bagi Anggota Koperasi Kredit
17 menit yang lalu
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
1 jam yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
2 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
2 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved