Aturan Gaji ke-13 dan THR Masih Digodok Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut sudah di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 dan THR memang merupakan kebijakan pemerintah. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kalau gaji ke-13 kan itu memang untuk policy dari pemerintah, di UU APBN sudah disebutkan tentang gaji ke-13 dan THR," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/5).
Sementara mengenai waktu pencairan, tambah mantan Menko bidang Perekonomian ini, pertengahan tahun adalah waktu yang sangat tepat. Sebab, di pertengahan tahun biasanya waktu anak-anak masuk sekolah.
"Ya, pada saat masyarakat sedang merayakan kegembiraan, saya rasa itu timing yang tepat dan biasanya dilakukan pada saat pertengahan tahun juga untuk kebutuhan, biasanya untuk anak-anak yang masuk sekolah," tandasnya.
Dia mengungkapkan, pemberian gaji ke-13 dan THR memang merupakan kebijakan pemerintah. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kalau gaji ke-13 kan itu memang untuk policy dari pemerintah, di UU APBN sudah disebutkan tentang gaji ke-13 dan THR," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/5).
Sementara mengenai waktu pencairan, tambah mantan Menko bidang Perekonomian ini, pertengahan tahun adalah waktu yang sangat tepat. Sebab, di pertengahan tahun biasanya waktu anak-anak masuk sekolah.
"Ya, pada saat masyarakat sedang merayakan kegembiraan, saya rasa itu timing yang tepat dan biasanya dilakukan pada saat pertengahan tahun juga untuk kebutuhan, biasanya untuk anak-anak yang masuk sekolah," tandasnya.
(akr)