OJK Dorong Fintech Sinergi dengan Industri Jasa Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) untuk bersinergi bisnis dengan industri jasa keuangan, sehingga bisa tumbuh bersama dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
“Kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Sejalan dengan konsep MasterPlan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI), Fintech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada dalam memberikan multi manfaat kepada masyarakat.
Menurut Muliaman, untuk mensinergikan Fintech dengan industri jasa keuangan, beberapa hal bisa dilakukan yaitu kolaborasi jalur informasi antara Fintech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi (distribution channel) yang sudah dibangun.
Selain itu, pemanfaatan fungsi Fintech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan. Kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen.
"Untuk ini, pelaku Fintech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain (desain thinking) untuk membuat produk (bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak," jelasnya.
Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan Fintech yang menyediakan platform UMKM digital. Selain sinergi dengan industri jasa keuangan, OJK melihat perkembangan Fintech harus mencermati beberapa hal seperti, perlindungan konsumen dan perlindungan data negara.
Perlindungan dana pengguna sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan Fintech.
Sementara faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna Fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker, malware, dan lain-lain).
Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.
Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, Digital Banking sedang dalam proses pembahasan. Selain itu, lanjut dia, OJK juga telah membentuk Fintech Innovation Hub, dengan tugas antara lain koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga, Pengembangan Industri Fintech yang sesuai Kebutuhan masyarakat.
Kemudian pengembangan Sandbox untuk model bisnis Fintech yang baru dan potensial, dan penyediaan sarana komunikasi (antara lain website FinTech) antara regulator dan industri Fintech.
“Kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Sejalan dengan konsep MasterPlan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI), Fintech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada dalam memberikan multi manfaat kepada masyarakat.
Menurut Muliaman, untuk mensinergikan Fintech dengan industri jasa keuangan, beberapa hal bisa dilakukan yaitu kolaborasi jalur informasi antara Fintech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi (distribution channel) yang sudah dibangun.
Selain itu, pemanfaatan fungsi Fintech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan. Kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen.
"Untuk ini, pelaku Fintech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain (desain thinking) untuk membuat produk (bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak," jelasnya.
Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan Fintech yang menyediakan platform UMKM digital. Selain sinergi dengan industri jasa keuangan, OJK melihat perkembangan Fintech harus mencermati beberapa hal seperti, perlindungan konsumen dan perlindungan data negara.
Perlindungan dana pengguna sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan Fintech.
Sementara faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna Fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker, malware, dan lain-lain).
Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.
Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, Digital Banking sedang dalam proses pembahasan. Selain itu, lanjut dia, OJK juga telah membentuk Fintech Innovation Hub, dengan tugas antara lain koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga, Pengembangan Industri Fintech yang sesuai Kebutuhan masyarakat.
Kemudian pengembangan Sandbox untuk model bisnis Fintech yang baru dan potensial, dan penyediaan sarana komunikasi (antara lain website FinTech) antara regulator dan industri Fintech.
(ven)