Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan

Senin, 08 November 2021 - 16:55 WIB
loading...
Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Berikutnya bidang Financial Technology (Fintech) tidak mau kalah dengan perbankan dengan adanya 44.477 aduan. Keluhan masyarakat mulai dari debt colector hingga legalitas perusahaan dan produk. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat telah menerima 580.000 layanan pengaduan terkait pengawasan market conduct sejak Januari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Angka pengaduan ini naik hampir 400% dibandingkan dengan 2019.

Sektor perbankan tercatat masih menguasai dengan 45,884 aduan seperti soal permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, dan peraturan perbankan.



Berikutnya bidang Financial Technology ( Fintech ) tidak mau kalah dengan mengumpulkan 44.477 aduan. Keluhan masyarakat mulai dari debt colector, legalitas perusahaan dan produk, permintaan tindak lanjut pengaduan, restrukturisasi pinjaman online, penipuan, hingga tambahan denda.

Berikutnya disusul bidang pembiayaan dengan 22.778 aduan, asuransi sebanyak 5,969 aduan, dan Pasar Modal sebanyak 2,611 aduan.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, penyelesaian pengaduan konsumen hanya dapat dilakukan melalui pengawasan market conduct atau pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar.

“Dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat,” kata Tirta webinar Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (8/11/2021).



Menurut Tirta, pengawasan market conduct belum terlalu populer lantaran baru secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang OJK yang umurnya baru kurang lebih 10 tahun.

“Pengawasan market conduct lebih fokus kepada pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya,” ujarnya.

Ini berarti pengawasan market conduct akan mengawasi bagaimana sebuah produk atau layanan jasa keuangan ditawarkan dan dijual kepada konsumen sampai dengan layanan pasca jual.

“Saya memiliki keyakinan bahwa keberadaan pengawasan market conduct akan melengkapi pengawasan prudensial yang telah lebih populer,” ucapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)