Keluhan Soal Fintech Posisi Kedua Setelah Perbankan, Capai 44.477 Aduan
Senin, 08 November 2021 - 16:55 WIB
loading...
Berikutnya bidang Financial Technology (Fintech) tidak mau kalah dengan perbankan dengan adanya 44.477 aduan. Keluhan masyarakat mulai dari debt colector hingga legalitas perusahaan dan produk. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat telah menerima 580.000 layanan pengaduan terkait pengawasan market conduct sejak Januari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Angka pengaduan ini naik hampir 400% dibandingkan dengan 2019.
Sektor perbankan tercatat masih menguasai dengan 45,884 aduan seperti soal permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, dan peraturan perbankan.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 104 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK
Berikutnya bidang Financial Technology ( Fintech ) tidak mau kalah dengan mengumpulkan 44.477 aduan. Keluhan masyarakat mulai dari debt colector, legalitas perusahaan dan produk, permintaan tindak lanjut pengaduan, restrukturisasi pinjaman online, penipuan, hingga tambahan denda.
Berikutnya disusul bidang pembiayaan dengan 22.778 aduan, asuransi sebanyak 5,969 aduan, dan Pasar Modal sebanyak 2,611 aduan.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, penyelesaian pengaduan konsumen hanya dapat dilakukan melalui pengawasan market conduct atau pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar.
“Dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat,” kata Tirta webinar Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (8/11/2021).
Sektor perbankan tercatat masih menguasai dengan 45,884 aduan seperti soal permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, dan peraturan perbankan.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 104 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK
Berikutnya bidang Financial Technology ( Fintech ) tidak mau kalah dengan mengumpulkan 44.477 aduan. Keluhan masyarakat mulai dari debt colector, legalitas perusahaan dan produk, permintaan tindak lanjut pengaduan, restrukturisasi pinjaman online, penipuan, hingga tambahan denda.
Berikutnya disusul bidang pembiayaan dengan 22.778 aduan, asuransi sebanyak 5,969 aduan, dan Pasar Modal sebanyak 2,611 aduan.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, penyelesaian pengaduan konsumen hanya dapat dilakukan melalui pengawasan market conduct atau pengawasan terhadap perilaku para pelaku pasar.
“Dengan semakin banyaknya jumlah pengaduan konsumen dan masyarakat, OJK menempatkan pengawasan market conduct sebagai salah satu program prioritas yang harus diperkuat,” kata Tirta webinar Penguatan Pengawasan Market Conduct pada Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (8/11/2021).
Lihat Juga :