Polemik Izin Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Berlanjut

Senin, 05 Juni 2017 - 15:54 WIB
Polemik Izin Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Berlanjut
Polemik Izin Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Berlanjut
A A A
JAKARTA - Proyek reklamasi teluk Jakarta terus menuai polemik, ketika pengembang proyek reklamasi disebutkan akan bisa melayangkan gugatan apabila ada penghentian. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pengembang telah mengeluarkan dana besar untuk membiayai proyek tersebut.

Pernyataan tersebut menanggapi munculnya wacana penghentian proses reklamasi yang akan dilakukan Gubernur DKI terpilih. Anggota Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Marco Kusumawijaya kembali menegaskan komitmen Anies-Sandiaga soal penghentian reklamasi. "Penghentian yang dimaksud adalah tidak mengeluarkan izin baru dan membatalkan izin yang sudah diberikan," ujarnya di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Sebelumnya rencana Gubernur DKI terpilih untuk membatalkan izin reklamasi yang telah diterbitkan dinilai akan menjadi blunder besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain akan mengundang gugatan dengan nilai ganti rugi yang sangat besar, juga akan memberikan sinyal buruk kepada dunia mengenai ketidakpastian hukum dan investasi di Indonesia.

Vice President Asia Water Council (AWC), Firdaus Ali menuturkan, wacana untuk membatalkan izin yang telah diterbitkan tidak pada tempatnya jika dilakukan oleh Pemprov DKI. Keputusan Presiden tahun 1995 tentang reklamasi telah mengamanatkan kepada Pemprov DKI melaksanakan pembangunan di pantai utara Jakarta melalui reklamasi.

"Seyogyanya, tidak ada sikap yang bertentangan dan tidak produktif bagi kepentingan pembangunan di Indonesia, tidak hanya di Jakarta," ujar dia.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, penataan dan pengembangan kawasan pantai utara Jakarta dengan reklamasi merupakan solusi yang komprehensif untuk mengatasi dan mengantisipasi beberapa problem krusial di ibukota.

"Ada banyak persoalan yang dihadapi oleh ibukota Jakarta yang harus segera dieksekusi solusinya. Persoalan genangan dan banjir yang terus mengancam, kepadatan penduduk, luas wilayah yang terbatas dan juga masalah kelangkaan sumber air bersih adalah hal-hal yang harus diatasi segera," jelasnya.

Menurutnya, jika ada masalah yang timbul akibat reklamasi terkait dengan masalah sosial dan lingkungan pasti kita dapat mencarikan solusinya. "Karena, di mana pun, tidak ada pembangunan fisik yang tidak menimbulkan dampak," ujar dia.

Seandainya nanti proses penataan kawasan pantai utara Jakarta harus dibatalkan karena alasan-alasan yang kurang fundamental, Indonesia diyakini akan mengalami kerugian yang sangat besar.

"Bukan hanya Jakarta yang rugi karena akan mengalami stagnasi perkembangan di antara kota-kota besar di dunia, tetapi Indonesia juga akan dipandang buruk di mata dunia karena kesan ketidakpastian hukum dan investasi di negara ini," imbuh dia.

Pemerintah juga terang dia harus menyiapkan dana yang sangat besar sebagai gantirugi kepada pengembang jika reklamasi nantinya dibatalkan. "Rencana yang tadinya dirancang sebagai sesuatu yang akan menghasilkan multiplier-effect besar bagi pembangunan malah berpotensi akan menuai kerugian besar. Sangat kontra produktif," tukas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7431 seconds (0.1#10.140)