BI Gandeng Polri Kerja Sama Tingkatkan Keamanan Kegiatan Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kerja sama dalam meningkatkan keamanan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Kerja sama antara lain mencakup bidang sistem pembayaran, pengelolaan uang Rupiah, pengendalian inflasi, serta penanggulangan kejahatan dunia maya.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, dalam bidang pengelolaan uang Rupiah, kerja sama antara lain berfokus kepada usaha pencegahan dan penanggulangan pemalsuan uang di seluruh jaringan dari hulu ke hilir.
"Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan semakin diperkuat dengan adanya sistem Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang memetakan seluruh temuan uang palsu di wilayah NKRI," kata Agus di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Selain itu, penegakan hukum tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan. Dia memaparkan, pada tahun 2016, Polri telah berhasil mengungkap 111 kasus uang palsu, dan melaksanakan proses hukum terhadap distributor, pembuat dan pemodal uang palsu.
Dalam hal ini, penindakan akan dilakukan oleh Polri, dengan dukungan BI berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum. Adapun kerja sama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya terus diperkuat secara berkesinambungan, seperti pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin, Penyelenggara Transfer Dana (PTD) ilegal, serta pemalsuan cek/bilyet giro. "Kerja sama antara lain dilakukan melalui pertukaran informasi, upaya penertiban bersama, dan koordinasi dalam setiap jenjang," ungkapnya.
Selain itu, kedua pihak juga membahas mengenai pengendalian harga pangan. Kerja sama pengendalian pangan telah terjalin dengan baik antara Polri dengan BI, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Menurut Agus, pengendalian inflasi menjadi semakin relevan menjelang Idul Fitri, yang biasanya ditandai dengan lonjakan harga. Untuk itu, sambung dia, salah satu hal yang penting adalah adanya tindakan pencegahan dan penindakan hukum atas pelaku penimbunan, pungutan liar atau peningkatan harga sepihak, baik dari sisi distributor maupun pedagang.
Agus berharap, kerja sama yang erat dalam berbagai bidang antara Bank Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tersebut dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Indonesia. "Sinergi kedua pihak sangat penting, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik," tandasnya.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, dalam bidang pengelolaan uang Rupiah, kerja sama antara lain berfokus kepada usaha pencegahan dan penanggulangan pemalsuan uang di seluruh jaringan dari hulu ke hilir.
"Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan semakin diperkuat dengan adanya sistem Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang memetakan seluruh temuan uang palsu di wilayah NKRI," kata Agus di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Selain itu, penegakan hukum tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan. Dia memaparkan, pada tahun 2016, Polri telah berhasil mengungkap 111 kasus uang palsu, dan melaksanakan proses hukum terhadap distributor, pembuat dan pemodal uang palsu.
Dalam hal ini, penindakan akan dilakukan oleh Polri, dengan dukungan BI berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum. Adapun kerja sama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya terus diperkuat secara berkesinambungan, seperti pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin, Penyelenggara Transfer Dana (PTD) ilegal, serta pemalsuan cek/bilyet giro. "Kerja sama antara lain dilakukan melalui pertukaran informasi, upaya penertiban bersama, dan koordinasi dalam setiap jenjang," ungkapnya.
Selain itu, kedua pihak juga membahas mengenai pengendalian harga pangan. Kerja sama pengendalian pangan telah terjalin dengan baik antara Polri dengan BI, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Menurut Agus, pengendalian inflasi menjadi semakin relevan menjelang Idul Fitri, yang biasanya ditandai dengan lonjakan harga. Untuk itu, sambung dia, salah satu hal yang penting adalah adanya tindakan pencegahan dan penindakan hukum atas pelaku penimbunan, pungutan liar atau peningkatan harga sepihak, baik dari sisi distributor maupun pedagang.
Agus berharap, kerja sama yang erat dalam berbagai bidang antara Bank Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tersebut dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Indonesia. "Sinergi kedua pihak sangat penting, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik," tandasnya.
(akr)