Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Kena Sanksi

Selasa, 06 Juni 2017 - 17:43 WIB
Telat Bayar THR, Perusahaan...
Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017.

Pengenaan sanksi tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya. Pengenaan sanksi pembayaran THR ini tertuang dalam Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Maruli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Selain itu, kata dia, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Nantinya, sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut berupa pembatasan kegiatan perusahaan untuk berekspansi dan melakukan investasi guna mengembangkan usahanya.

Menurutnya, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni teguran tertulis tidak dilaksanakan pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik.

"Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan," tutur Maruli.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
8 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
9 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved