Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Kena Sanksi

Selasa, 06 Juni 2017 - 17:43 WIB
Telat Bayar THR, Perusahaan...
Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017.

Pengenaan sanksi tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya. Pengenaan sanksi pembayaran THR ini tertuang dalam Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Maruli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Selain itu, kata dia, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Nantinya, sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut berupa pembatasan kegiatan perusahaan untuk berekspansi dan melakukan investasi guna mengembangkan usahanya.

Menurutnya, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni teguran tertulis tidak dilaksanakan pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik.

"Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan," tutur Maruli.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0701 seconds (0.1#10.140)