Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Kena Sanksi

Selasa, 06 Juni 2017 - 17:43 WIB
Telat Bayar THR, Perusahaan...
Telat Bayar THR, Perusahaan Terancam Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (PP dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017.

Pengenaan sanksi tersebut akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya. Pengenaan sanksi pembayaran THR ini tertuang dalam Permenaker No 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Maruli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Selain itu, kata dia, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Nantinya, sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut berupa pembatasan kegiatan perusahaan untuk berekspansi dan melakukan investasi guna mengembangkan usahanya.

Menurutnya, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni teguran tertulis tidak dilaksanakan pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik.

"Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan," tutur Maruli.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
29 menit yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved