Holding BUMN Diharapkan Hapus Persaingan Usaha Sejenis

Rabu, 07 Juni 2017 - 09:39 WIB
Holding BUMN Diharapkan...
Holding BUMN Diharapkan Hapus Persaingan Usaha Sejenis
A A A
JAKARTA - Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan usaha sejenis antar perusahaan pelat merah.

Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2016 tentang holdingisasai BUMN akan membuat perusahaan pelat merah lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari undang-undang (UU) dan aturan tentang BUMN yang telah ada.

Menurutnya, holding BUMN juga dapat menghapus persaingan antar BUMN sejenis. Begitu juga perusahaan swasta yang memiliki usaha sejenis dengan usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN.

"Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding," kata Arief dalam diskusi 'Polemik Holdingisasi BUMN Menurut PP 72/2016, Melemahkan atau Memperkuat Peranan BUMN Hadapi Pasar Bebas' di Jakarta, Selasa (6/6/2017) malam.

Arief menegaskan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam penjelasan UU No 19/2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN.

Untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Pemerintah kata Arief, dalam menyertakan modal negara untuk pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya.

Menurutnya, untuk PMN dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan dengan PP. Termasuk juga setiap perubahan PMN, baik berupa penambahan maupun pengurangan, dan juga perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan PP.

"Jadi PP 72/2016 merupakan produk peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk peraturan pemerintah tersebut dari UU tentang Keuangan Negara maupun UU tentang BUMN," kata dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rapat Kerja BUMN dengan...
Rapat Kerja BUMN dengan Komisi V DPR Bahas Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro
Holding BUMN Pangan...
Holding BUMN Pangan Ditargetkan Rampung September 2021
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Jasa Survei Godok...
BUMN Jasa Survei Godok Akulturasi Anggota Holding
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Nyaris Setahun Berdiri,...
Nyaris Setahun Berdiri, Apa Gebrakan Holding BUMN Pangan?
Berita Terkini
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
31 menit yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
1 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
1 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
1 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
1 jam yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
2 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved