Pengusaha Sebut Revisi PMK 70 Tanda Pemerintah Kurang Cermat

Kamis, 08 Juni 2017 - 18:26 WIB
Pengusaha Sebut Revisi...
Pengusaha Sebut Revisi PMK 70 Tanda Pemerintah Kurang Cermat
A A A
JAKARTA - Baru sehari menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Pemerintah langsung merevisinya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mempertanyakan revisi yang berselang 24 jam. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai kebijakan Pemerintah soal penerbitan PMK 70 terkesan terburu-buru dan alpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.

"Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunanya perlu kehati-hatian, kecermatan sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (8/6/2017).

Baca: Aturan Buka Informasi Keuangan demi Perpajakan Dinilai Belum Matang

Dalam revisi PMK 70, Pemerintah meralat batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen), dari sebelumnya saldo rekening Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

Sarman menjelaskan, sejatinya pengusaha apresiasi atas respons pemerintah yang cepat dalam melakukan revisi dengan memperhatikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat dan pelaku UMKM, yang dikawatirkan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan.

Namun, sambung dia, karena ini kebijakan Pemeritah, sudah seharusnya ada kajian yang komprehensif apalagi menyangkut angka. Sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkan suatu kebijakan.

"Kami berharap ke depan, Pemerintah dalam membuat kebijakan jangan hanya dilihat dari persfektif Pemerintah, juga mengakomodir aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha," tambahnya.

Untuk itu, sebelum di tetapkan, alangkah lebih baiknya, Pemerintah mengajak pelaku usaha melalui Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran dan pandangan. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi.

Dengan adanya revisi ini, Kadin DKI Jakarta berharap kegelisahan dan kecemasan masyarakat umumnya dan UMKM khususnya dapat terobati dan dampak yang dikawatirkan tidak terjadi. Pelaku UKM dapat merasakan keberpihakan dan rasa keadilan dengan adanya revisi ini.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
18 menit yang lalu
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
28 menit yang lalu
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
42 menit yang lalu
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
55 menit yang lalu
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
1 jam yang lalu
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
1 jam yang lalu
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved