Pengusaha Sebut Revisi PMK 70 Tanda Pemerintah Kurang Cermat
A
A
A
JAKARTA - Baru sehari menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Pemerintah langsung merevisinya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mempertanyakan revisi yang berselang 24 jam. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai kebijakan Pemerintah soal penerbitan PMK 70 terkesan terburu-buru dan alpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
"Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunanya perlu kehati-hatian, kecermatan sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (8/6/2017).
Baca: Aturan Buka Informasi Keuangan demi Perpajakan Dinilai Belum Matang
Dalam revisi PMK 70, Pemerintah meralat batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen), dari sebelumnya saldo rekening Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Sarman menjelaskan, sejatinya pengusaha apresiasi atas respons pemerintah yang cepat dalam melakukan revisi dengan memperhatikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat dan pelaku UMKM, yang dikawatirkan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan.
Namun, sambung dia, karena ini kebijakan Pemeritah, sudah seharusnya ada kajian yang komprehensif apalagi menyangkut angka. Sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkan suatu kebijakan.
"Kami berharap ke depan, Pemerintah dalam membuat kebijakan jangan hanya dilihat dari persfektif Pemerintah, juga mengakomodir aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha," tambahnya.
Untuk itu, sebelum di tetapkan, alangkah lebih baiknya, Pemerintah mengajak pelaku usaha melalui Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran dan pandangan. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi.
Dengan adanya revisi ini, Kadin DKI Jakarta berharap kegelisahan dan kecemasan masyarakat umumnya dan UMKM khususnya dapat terobati dan dampak yang dikawatirkan tidak terjadi. Pelaku UKM dapat merasakan keberpihakan dan rasa keadilan dengan adanya revisi ini.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mempertanyakan revisi yang berselang 24 jam. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai kebijakan Pemerintah soal penerbitan PMK 70 terkesan terburu-buru dan alpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
"Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunanya perlu kehati-hatian, kecermatan sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (8/6/2017).
Baca: Aturan Buka Informasi Keuangan demi Perpajakan Dinilai Belum Matang
Dalam revisi PMK 70, Pemerintah meralat batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen), dari sebelumnya saldo rekening Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.
Sarman menjelaskan, sejatinya pengusaha apresiasi atas respons pemerintah yang cepat dalam melakukan revisi dengan memperhatikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat dan pelaku UMKM, yang dikawatirkan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan.
Namun, sambung dia, karena ini kebijakan Pemeritah, sudah seharusnya ada kajian yang komprehensif apalagi menyangkut angka. Sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkan suatu kebijakan.
"Kami berharap ke depan, Pemerintah dalam membuat kebijakan jangan hanya dilihat dari persfektif Pemerintah, juga mengakomodir aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha," tambahnya.
Untuk itu, sebelum di tetapkan, alangkah lebih baiknya, Pemerintah mengajak pelaku usaha melalui Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran dan pandangan. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi.
Dengan adanya revisi ini, Kadin DKI Jakarta berharap kegelisahan dan kecemasan masyarakat umumnya dan UMKM khususnya dapat terobati dan dampak yang dikawatirkan tidak terjadi. Pelaku UKM dapat merasakan keberpihakan dan rasa keadilan dengan adanya revisi ini.
(ven)