Pengusaha Sebut Revisi PMK 70 Tanda Pemerintah Kurang Cermat

Kamis, 08 Juni 2017 - 18:26 WIB
Pengusaha Sebut Revisi...
Pengusaha Sebut Revisi PMK 70 Tanda Pemerintah Kurang Cermat
A A A
JAKARTA - Baru sehari menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Pemerintah langsung merevisinya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mempertanyakan revisi yang berselang 24 jam. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai kebijakan Pemerintah soal penerbitan PMK 70 terkesan terburu-buru dan alpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.

"Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunanya perlu kehati-hatian, kecermatan sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (8/6/2017).

Baca: Aturan Buka Informasi Keuangan demi Perpajakan Dinilai Belum Matang

Dalam revisi PMK 70, Pemerintah meralat batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen), dari sebelumnya saldo rekening Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

Sarman menjelaskan, sejatinya pengusaha apresiasi atas respons pemerintah yang cepat dalam melakukan revisi dengan memperhatikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat dan pelaku UMKM, yang dikawatirkan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan.

Namun, sambung dia, karena ini kebijakan Pemeritah, sudah seharusnya ada kajian yang komprehensif apalagi menyangkut angka. Sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkan suatu kebijakan.

"Kami berharap ke depan, Pemerintah dalam membuat kebijakan jangan hanya dilihat dari persfektif Pemerintah, juga mengakomodir aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha," tambahnya.

Untuk itu, sebelum di tetapkan, alangkah lebih baiknya, Pemerintah mengajak pelaku usaha melalui Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran dan pandangan. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi.

Dengan adanya revisi ini, Kadin DKI Jakarta berharap kegelisahan dan kecemasan masyarakat umumnya dan UMKM khususnya dapat terobati dan dampak yang dikawatirkan tidak terjadi. Pelaku UKM dapat merasakan keberpihakan dan rasa keadilan dengan adanya revisi ini.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
48 menit yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
1 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
3 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved