Pasca Kasus PT Garam, Mendag Bakal Atur Tata Niaga Impor
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait tata niaga impor garam.
Hal ini menanggapi adanya dugaan penyimpangan impor garam industri yang dilakukan oleh PT Garam (Persero). PT Garam diduga memperdagangkan garam industri ke konsumen, dan memberikan label pada produknya yang tidak sesuai dengan isinya.
Pada kemasan garam konsumsi yang diproduksi Perseroan, disebutkan bahwa garam tersebut terbuat dari bahan baku lokal, padahal garam tersebut diimpor. Selain itu, garam tersebut diduga terbuat dari bahan baku garam industri yang diimpor oleh Perseroan.
"Saya sudah lapor Pak Menko untuk segera kita mengatur tata niaga garam kemudian Menperin dan Ibu Menteri KKP dengan Ibu Menteri BUMN untuk duduk bersama melihat ini semuanya. Karena impor garam konsumsi satu-satunya hanya PT Garam," katanya usai buka puasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Menurutnya, perbaikan tata niaga tersebut termasuk mengetahui mengenai jenis garam yang baik untuk dikonsumsi dan jenis garam untuk industri. Mengingat, ada jenis garam yang ocok untuk konsumsi dengan kadar NHCL lebih rendah dan ada yang lebih tinggi.
Impor garam itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan dan Kemenperin, maka kita keluarkan izin itu. Tetapi jenis garam itu ada garam untuk konsumsi dengan kadar yang NHCLnya lebih rendah, ada yang lebih tinggi.
"Rasanya kita mau bertanya kepada ahlinya, apakah harus seperti itu. Dan kalau ada perbedaan harga, berapa. Dan dari negara mana, itu kan kita harus duduk dan petakan dulu," tandasnya.
Hal ini menanggapi adanya dugaan penyimpangan impor garam industri yang dilakukan oleh PT Garam (Persero). PT Garam diduga memperdagangkan garam industri ke konsumen, dan memberikan label pada produknya yang tidak sesuai dengan isinya.
Pada kemasan garam konsumsi yang diproduksi Perseroan, disebutkan bahwa garam tersebut terbuat dari bahan baku lokal, padahal garam tersebut diimpor. Selain itu, garam tersebut diduga terbuat dari bahan baku garam industri yang diimpor oleh Perseroan.
"Saya sudah lapor Pak Menko untuk segera kita mengatur tata niaga garam kemudian Menperin dan Ibu Menteri KKP dengan Ibu Menteri BUMN untuk duduk bersama melihat ini semuanya. Karena impor garam konsumsi satu-satunya hanya PT Garam," katanya usai buka puasa di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Menurutnya, perbaikan tata niaga tersebut termasuk mengetahui mengenai jenis garam yang baik untuk dikonsumsi dan jenis garam untuk industri. Mengingat, ada jenis garam yang ocok untuk konsumsi dengan kadar NHCL lebih rendah dan ada yang lebih tinggi.
Impor garam itu berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan dan Kemenperin, maka kita keluarkan izin itu. Tetapi jenis garam itu ada garam untuk konsumsi dengan kadar yang NHCLnya lebih rendah, ada yang lebih tinggi.
"Rasanya kita mau bertanya kepada ahlinya, apakah harus seperti itu. Dan kalau ada perbedaan harga, berapa. Dan dari negara mana, itu kan kita harus duduk dan petakan dulu," tandasnya.
(ven)