KPPU Endus Ada potensi Rente di Impor Garam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pemerintah terkait keran impor garam industri sebesar tiga juta ton pada tahun ini. Sebab,KPPU menduga bahwa dalam impor garam tersebut ada potensi rentenya.
Komisoner KPPU Yudi Hidayat mengatakan, pemberian kuota impor harus benar-benar diawasi. Pemerintah wajib memastikan stok garam dari importir hanya disalurkan kepada pelaku industri untuk menghindari adanya rembesan garam impor di pasar.
( Baca juga:Nasib, Nasib! Impor Bakal Bikin 1,8 Juta Ton Garam Lokal Tak Terserap )
"Importir yang merealisasikan impornya harus melaporkan ke industri mana saja garam itu telah disalurkan dan didistribusikan untuk menghindari rente dalam proses bisnis,” kata Yudi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Ia menuturkan, bahwa importasi garam ini harusnya dibuka beauty contest saja. Jadi, calon importir itu dikompetisikan.
"Siapa yang memberi tawaran pasokan garam dengan harga terbaik dan mutu terjaga, dialah yang dapat penunjukan,”terangnya.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad menyatakan bahwa kasus impor merembes ke pasar konsumsi sudah pernah terjadi. Importir bisa menguasai pasar karena perbedaan harga yang cukup lebar dengan garam lokal.
"Gap harga bisa antara Rp800-5.000, ini marginnya luar biasa besar bagi pelaku usaha tertentu yang menguasai pasokan,” tegasnya.( Baca juga:PS Sleman Gagal ke final Piala Menpora, PSM Makassar Bakal Dijadikan Pelampiasan )
Selain itu, Taufik menilai, keran impor garam industri sebesar 3 juta ton pada 2021 terlalu besar. Sebab saat ini produksi industri tengah turun karena pandemi Covid-19.
"Ada potensi over estimasi dari impor tersebut. Karena industri belum pulih sehingga konsumsi tidak terlalu besar. Jumlah impor ini harus dikaji lagi oleh pemerintah," tandasnya.
Komisoner KPPU Yudi Hidayat mengatakan, pemberian kuota impor harus benar-benar diawasi. Pemerintah wajib memastikan stok garam dari importir hanya disalurkan kepada pelaku industri untuk menghindari adanya rembesan garam impor di pasar.
( Baca juga:Nasib, Nasib! Impor Bakal Bikin 1,8 Juta Ton Garam Lokal Tak Terserap )
"Importir yang merealisasikan impornya harus melaporkan ke industri mana saja garam itu telah disalurkan dan didistribusikan untuk menghindari rente dalam proses bisnis,” kata Yudi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Ia menuturkan, bahwa importasi garam ini harusnya dibuka beauty contest saja. Jadi, calon importir itu dikompetisikan.
"Siapa yang memberi tawaran pasokan garam dengan harga terbaik dan mutu terjaga, dialah yang dapat penunjukan,”terangnya.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad menyatakan bahwa kasus impor merembes ke pasar konsumsi sudah pernah terjadi. Importir bisa menguasai pasar karena perbedaan harga yang cukup lebar dengan garam lokal.
"Gap harga bisa antara Rp800-5.000, ini marginnya luar biasa besar bagi pelaku usaha tertentu yang menguasai pasokan,” tegasnya.( Baca juga:PS Sleman Gagal ke final Piala Menpora, PSM Makassar Bakal Dijadikan Pelampiasan )
Selain itu, Taufik menilai, keran impor garam industri sebesar 3 juta ton pada 2021 terlalu besar. Sebab saat ini produksi industri tengah turun karena pandemi Covid-19.
"Ada potensi over estimasi dari impor tersebut. Karena industri belum pulih sehingga konsumsi tidak terlalu besar. Jumlah impor ini harus dikaji lagi oleh pemerintah," tandasnya.
(uka)