Intip Rekening Rp1 Miliar, Ditjen Pajak Kejar WP Potensial
Sabtu, 10 Juni 2017 - 20:11 WIB
Intip Rekening Rp1 Miliar, Ditjen Pajak Kejar WP Potensial
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diyakini bisa lebih fokus dalam mengejar wajib pajak (WP) yang potensial setelah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak. Merubah batas dari saldo nasabah Rp200 juta menjadi Rp1 miliar dinilai ideal karena tidak lagi menyasar kalangan menengah ke bawah.
"Iya sudah ideal. Jadi sebenarnya, psikologi-psikologi itu sudah bisa dimanfaatkan tanpa harus banyak argumen," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo ketika dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (8/6/2017).
Bahkan, terang dia saldo Rp500 juta pun sebetulnya sudah ideal, dibandingkan dari keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 awal yakni sebesar Rp200 juta. "Dari data yang sudah ikut tax amnesty, kemudian data LPS bahkan Rp500 juta itu sebenarnya sudah mencerminkan keadilan dan secara psikologis sudah tepat juga," lanjutnya
Karena, sambung Prastowo di batasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan nasabah prioritas perbankan adalah Rp500 juta. Lalu lapisan penghasilan tertinggi yang dikenakan tarif 30% itu juga Rp500 juta. "Jadi revisi PMK tersebut saya rasanya sejalan dengan apa yang saat ini dibutuhkan oleh DJP dan masyarakat banyak. Ini menurut saya lebih adil dan fokus," pungkasnya.
"Iya sudah ideal. Jadi sebenarnya, psikologi-psikologi itu sudah bisa dimanfaatkan tanpa harus banyak argumen," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo ketika dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (8/6/2017).
Bahkan, terang dia saldo Rp500 juta pun sebetulnya sudah ideal, dibandingkan dari keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 awal yakni sebesar Rp200 juta. "Dari data yang sudah ikut tax amnesty, kemudian data LPS bahkan Rp500 juta itu sebenarnya sudah mencerminkan keadilan dan secara psikologis sudah tepat juga," lanjutnya
Karena, sambung Prastowo di batasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan nasabah prioritas perbankan adalah Rp500 juta. Lalu lapisan penghasilan tertinggi yang dikenakan tarif 30% itu juga Rp500 juta. "Jadi revisi PMK tersebut saya rasanya sejalan dengan apa yang saat ini dibutuhkan oleh DJP dan masyarakat banyak. Ini menurut saya lebih adil dan fokus," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :