Menaker Terbitkan Kepmen Pedoman Cuti Bersama Sektor Swasta
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.
Kepmen ini telah ditandatangani Menaker pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
"Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017," kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya natal.
"Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama," kata dia mengutip isi Kepmen tersebut.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.
Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Menurutnya, cuti bersama dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Kepmen ini telah ditandatangani Menaker pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
"Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017," kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya natal.
"Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama," kata dia mengutip isi Kepmen tersebut.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.
Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Menurutnya, cuti bersama dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
(izz)