Menaker Terbitkan Kepmen Pedoman Cuti Bersama Sektor Swasta

Selasa, 20 Juni 2017 - 15:42 WIB
Menaker Terbitkan Kepmen...
Menaker Terbitkan Kepmen Pedoman Cuti Bersama Sektor Swasta
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.

Kepmen ini telah ditandatangani Menaker pada 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

"Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017," kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun 2017 pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya natal.

"Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama," kata dia mengutip isi Kepmen tersebut.

Dalam Kepmen tersebut disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Menurutnya, cuti bersama dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Surat Edaran Menaker...
Surat Edaran Menaker Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved