Kemenhub Meminta Angkutan Barang Menunda Operasional

Kamis, 29 Juni 2017 - 23:08 WIB
Kemenhub Meminta Angkutan Barang Menunda Operasional
Kemenhub Meminta Angkutan Barang Menunda Operasional
A A A
SEMARANG - Moda transportasi barang diminta untuk menunda operasional, sampai hari Senin (3/7) mendatang, meskipun larangan oprasional hanya sampai H+3 Idul Fitri.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 40 tahun 2017 yang disahkan pada 12 Mei 2017 dan mulai diberlakukan sejak 16 Mei 2017, tercantum bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang beroprasi mulai H-4 sampai dengan H+3 Idul Fitri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pada hari ini Kamis (29/6), Direktrorat Jendral Perhubungan Darat sudah melayangkan surat imbauan kepada para pengusaha truk untuk menunda kegiatannya terlebih dahulu.

"Kita tidak melarang truk untuk operasional, hanya mengimbau saja. Kalau memang tidak penting sebaiknya tidak beroperasional dulu, kalau memang penting sekali bisa dilakukan. Tapi di jalan, kita koordinasi, kalau terjadi kepadatan akan dihentikan," katanya di Semarang, Kamis (29/6/2017).

Menurut Budi Karya, sejauh ini para pengusaha jasa transportasi khususnya angkutan barang memberikan dukungan yang baik, dan tidak akan melakukan kegiatan sampai hari Senin mendatang.

Menurut prediksi, angkutan barang akan lebih banyak dari Barat ke Timur (Jakarta ke Jawa Tengah) masih bisa menggunakan Pantura karena jalan relatif lengang. Tapi dari arah sebaliknya cukup padat sehingga dikhawatirkan akan menggangu arus lalu lintas.

Dia menambahkan, Kemenhub saat ini juga memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk mengelola secara intensif apabila terjadi kepadatan arus lalu lintas. "Kalau terjadi kepadatan arus lalu lintas, Polri bisa memberikan tempat sementara untuk truk-truk yang sudah melintas," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6489 seconds (0.1#10.140)