Ganggu Iklim Investasi, Hipmi Minta DPR Tolak Revisi UU Perpajakan
A
A
A
JAKARTA - Dunia usaha meminta revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) sebaiknya dihentikan oleh DPR. Pasalnya, beberapa usulan revisi tersebut dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Tanah Air.
“Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha. Sebaiknya revisi itu ditolak oleh DPR saja, sebab materi revisinya menjadi semacan disinsentif bagi dunia usaha,” ujar Ketua Bidang Keuangan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Irfan Anwar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Irfan mencontohkan pada pasal 109, hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap.
“Kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan atau tergolong dalam tindak pidana ringan, sebaiknya tidak dipidana penjara namun dapat dengan sanksi administratif saja,” kata Irfan.
Di sisi lain, bila dalam pelaporan tersebut, kesalahan datangnya dari pihak staf perpajakan, tidak ada sanksi yang dikenakan. Usulan krusial lainnya, pada pasal 95 ada usulan dilakukan spinoff Dirjen Pajak menjadi lembaga di bawah Presiden secara langsung.
“Perumusan kebijakan perpajakan, penyelenggaraan administrasi perpajakan serta penghimpunan pajak, untuk saat ini sebaiknya tetap oleh menteri di bidang keuangan sebagaimana yang berjalan sekarang. Hal ini penting untuk memastikan kontrol menjaga batas defisit dan tidak menimbulkan lembaga superbody baru yang mengkawatirkan dunia usaha. Kekuasaan lembaga perjakan menjadi sangat besar,” pungkasnya.
“Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha. Sebaiknya revisi itu ditolak oleh DPR saja, sebab materi revisinya menjadi semacan disinsentif bagi dunia usaha,” ujar Ketua Bidang Keuangan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Irfan Anwar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7/2017).
Irfan mencontohkan pada pasal 109, hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap.
“Kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan atau tergolong dalam tindak pidana ringan, sebaiknya tidak dipidana penjara namun dapat dengan sanksi administratif saja,” kata Irfan.
Di sisi lain, bila dalam pelaporan tersebut, kesalahan datangnya dari pihak staf perpajakan, tidak ada sanksi yang dikenakan. Usulan krusial lainnya, pada pasal 95 ada usulan dilakukan spinoff Dirjen Pajak menjadi lembaga di bawah Presiden secara langsung.
“Perumusan kebijakan perpajakan, penyelenggaraan administrasi perpajakan serta penghimpunan pajak, untuk saat ini sebaiknya tetap oleh menteri di bidang keuangan sebagaimana yang berjalan sekarang. Hal ini penting untuk memastikan kontrol menjaga batas defisit dan tidak menimbulkan lembaga superbody baru yang mengkawatirkan dunia usaha. Kekuasaan lembaga perjakan menjadi sangat besar,” pungkasnya.
(ven)