Sri Mulyani: Skema Baru Tunjangan Pegawai Pajak Lebih Adil
A
A
A
JAKARTA - Skema baru pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencerminkan azas keadilan dan bisa dipertanggungjawabkan. Seperti diketahui skema tunjangan untuk pegawai Ditjen Pajak sejauh ini memakai rumusan pemberian tunjangan yang merata dan sama untuk semuanya.
Dia menambahkan pada dasarnya perubahan skema tunjangan ini, bisa langsung mengaitkan antara kinerja pegawai pajak dengan pembayaran insentif yang bisa dipertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya. "Sekarang ini (tunjangan pajak) diterjemahkan secara lebih detil. Moga-moga bisa berikan insentif lebih spesifik kepada seluruh aparat pajak. Ini lebih adil, fair, dan di saat yang sama berkaitan dengan kinerja yang mereka capai," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Kemenpar-RB sendiri telah menyetujui skema baru soal tunjangan untuk pegawai Ditjen Pajak. Akhirnya karena sama, dibuatlah sistem yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak yang sangat besar dan risikonya sangat besar bagi APBN dengan yang sifatnya menengah. "Kami juga lihat teliti targetnya, apakah tercapai 85% atau 90%," terang dia.
Namun untuk ketentuan baru tunjangan kinerja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta, agar penyaluran tunjangan untuk pegawai pajak bisa lebih detail dan spesifik. "Kami sudah lihat review-nya perbedaan dari sisi perubahannya itu lebih kepada bagaimana desain kompensasi antar kantor. Karena selama ini semua KPP dibuat sama," paparnya.
Dia menambahkan pada dasarnya perubahan skema tunjangan ini, bisa langsung mengaitkan antara kinerja pegawai pajak dengan pembayaran insentif yang bisa dipertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya. "Sekarang ini (tunjangan pajak) diterjemahkan secara lebih detil. Moga-moga bisa berikan insentif lebih spesifik kepada seluruh aparat pajak. Ini lebih adil, fair, dan di saat yang sama berkaitan dengan kinerja yang mereka capai," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Kemenpar-RB sendiri telah menyetujui skema baru soal tunjangan untuk pegawai Ditjen Pajak. Akhirnya karena sama, dibuatlah sistem yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak yang sangat besar dan risikonya sangat besar bagi APBN dengan yang sifatnya menengah. "Kami juga lihat teliti targetnya, apakah tercapai 85% atau 90%," terang dia.
Namun untuk ketentuan baru tunjangan kinerja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta, agar penyaluran tunjangan untuk pegawai pajak bisa lebih detail dan spesifik. "Kami sudah lihat review-nya perbedaan dari sisi perubahannya itu lebih kepada bagaimana desain kompensasi antar kantor. Karena selama ini semua KPP dibuat sama," paparnya.
(akr)