Ini Rincian Tarif Baru Taksi Online
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 Juli 2017. Dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka taksi online kini mengalami penyesuaian tarif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penentuan tarif untuk taksi online sejatinya telah berproses sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan demi menjaga agar keberadaan taksi konvensional dan taksi online tetap dapat dipertahankan.
"Kita tahu bahwa taksi yang sudah beroperasi sebelumnya sudah beri pelayanan baik, menyangkut jumlah driver yang dapat penghidupan banyak. Sisi lain ada satu operator baru dengan cara baru dan kita sebut online. Kini adalah suatu keniscayaan yang harus diakomodasi menjadi bagian sistem yang terkoordinasi," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, penentuan tarif untuk taksi online ini melalui diskusi dengan seluruh pihak terkait. Sehingga diputuskan, tarif baru mulai berlaku pada 1 Juli 2017.
"Kita lakukan diskusi dari waktu ke waktu melibatkan stakeholder operator maupun regulator dan juga MTI kita libatkan. Karena itu, 1 Juli kemarin Peraturan Menteri sudah diberlakukan," imbuh dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan bahwa tarif baru untuk taksi online dibagi ke dalam dua wilayah. Selain itu, diberlakukan pula tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal ini mengacu pada tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang telah berlaku sebelumnya.
Wilayah pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp6.000 per km. Sedangkan wilayak kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 per km dan tarif batas atas Rp6.000 per km.
"Adanya pembagian wilayah satu dan dua, kita mengacu pada yang sudah kita lakukan kepada bus AKAP. Itu juga demikian. Jadi, dibagi dua wilayah," tuturnya.
Menurutnya, perhitungan tarif tersebut telah mencantumkan beberapa komponen biaya di antaranya biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, dan biaya asuransi.
"Selama ini dikhawatirkan oleh para pengguna jasa transaksi online, bagaimana kalau ada kecelakaan. Konteks PM 26 sudah ada tanggungan asuransi baik penumpang dan pengemudi dan asuransi kendaraan. Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu keseteraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," terang Pudji.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penentuan tarif untuk taksi online sejatinya telah berproses sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan demi menjaga agar keberadaan taksi konvensional dan taksi online tetap dapat dipertahankan.
"Kita tahu bahwa taksi yang sudah beroperasi sebelumnya sudah beri pelayanan baik, menyangkut jumlah driver yang dapat penghidupan banyak. Sisi lain ada satu operator baru dengan cara baru dan kita sebut online. Kini adalah suatu keniscayaan yang harus diakomodasi menjadi bagian sistem yang terkoordinasi," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, penentuan tarif untuk taksi online ini melalui diskusi dengan seluruh pihak terkait. Sehingga diputuskan, tarif baru mulai berlaku pada 1 Juli 2017.
"Kita lakukan diskusi dari waktu ke waktu melibatkan stakeholder operator maupun regulator dan juga MTI kita libatkan. Karena itu, 1 Juli kemarin Peraturan Menteri sudah diberlakukan," imbuh dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan bahwa tarif baru untuk taksi online dibagi ke dalam dua wilayah. Selain itu, diberlakukan pula tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal ini mengacu pada tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang telah berlaku sebelumnya.
Wilayah pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp6.000 per km. Sedangkan wilayak kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 per km dan tarif batas atas Rp6.000 per km.
"Adanya pembagian wilayah satu dan dua, kita mengacu pada yang sudah kita lakukan kepada bus AKAP. Itu juga demikian. Jadi, dibagi dua wilayah," tuturnya.
Menurutnya, perhitungan tarif tersebut telah mencantumkan beberapa komponen biaya di antaranya biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, dan biaya asuransi.
"Selama ini dikhawatirkan oleh para pengguna jasa transaksi online, bagaimana kalau ada kecelakaan. Konteks PM 26 sudah ada tanggungan asuransi baik penumpang dan pengemudi dan asuransi kendaraan. Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu keseteraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," terang Pudji.
(izz)