Kemenhub: Kuota Taksi Online Diserahkan ke Pemda
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemerintah pusat tidak mengatur mengenai kuota taksi online di setiap daerah. Kewenangan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, pemda akan mengusulkan mengenai jumlah kuota taksi online yang diperlukan di daerahnya. Baru kemudian Kemenhub yang merekomendasikan kembali mengenai kuota tetapnya.
"Kami sudah mendapatkan usulan dari masing-masing wilayah, baik masalah kuota atau tarif. Dengan demikian apa yang tadi saya sampaikan dengan jumlah besaran tarif dan kuota, itu kita sudah tetapkan. Ada catatan berkaitan dengan kuota, karena hal ini rekomendasi. Kita tinggal menunggu usulannya berapa sambil berjalan," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Dia beralasan, Pemda yang mengetahui secara pasti mengenai kuota yang dibutuhkan untuk taksi online di daerahnya. Tentunya dengan menyesuaikan jumlah taksi konvensional yang ada di daerah tersebut. Sehingga, ketika terjadi kelebhan maka akan menjadi tanggung jawab Pemda.
"Kita memberikan seluasnya kepada daerah. Karena UU No 23 berkaitan dengan Pemda, mereka usulkan kepada kita untuk kuota. Yang tahu persis tentang kuota itu ada di daerah. Kalau terjadi kelebihan dan sebagainya itu tanggung jawab pemerintah," ujar Pudji.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan, pemda akan mengusulkan mengenai jumlah kuota taksi online yang diperlukan di daerahnya. Baru kemudian Kemenhub yang merekomendasikan kembali mengenai kuota tetapnya.
"Kami sudah mendapatkan usulan dari masing-masing wilayah, baik masalah kuota atau tarif. Dengan demikian apa yang tadi saya sampaikan dengan jumlah besaran tarif dan kuota, itu kita sudah tetapkan. Ada catatan berkaitan dengan kuota, karena hal ini rekomendasi. Kita tinggal menunggu usulannya berapa sambil berjalan," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Dia beralasan, Pemda yang mengetahui secara pasti mengenai kuota yang dibutuhkan untuk taksi online di daerahnya. Tentunya dengan menyesuaikan jumlah taksi konvensional yang ada di daerah tersebut. Sehingga, ketika terjadi kelebhan maka akan menjadi tanggung jawab Pemda.
"Kita memberikan seluasnya kepada daerah. Karena UU No 23 berkaitan dengan Pemda, mereka usulkan kepada kita untuk kuota. Yang tahu persis tentang kuota itu ada di daerah. Kalau terjadi kelebihan dan sebagainya itu tanggung jawab pemerintah," ujar Pudji.
(izz)