Aturan Giro Wajib Minimum Rata-rata Bikin Bank Leluasa

Selasa, 04 Juli 2017 - 11:08 WIB
Aturan Giro Wajib Minimum...
Aturan Giro Wajib Minimum Rata-rata Bikin Bank Leluasa
A A A
JAKARTA - Sejumlah bankir menanggapi positif penerapan aturan Giro Wajib Minimun (GWM) Primer Averaging atau rata-rata oleh Bank Indonesia (BI). Penerapan aturan yang mulai berlaku per 1 Juli 2017 dinilai memberi keleluasaan bagi bank dalam mengelola likuiditasnya karena dana yang disimpan tidak dihitung harian.

Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso mengatakan, aturan ini membuat bank lebih mudah mengelola kebutuhan likuiditasnya. Syaratnya bank harus mampu menyediakan simpanan dana di BI sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Jadi yang penting averange-nya terpenuhi, kalau punya GWM tinggi itu bisa digunakan karena yang dipakai hanya average-nya saja. Artinya itu memberi kelonggaran likuitidas," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Dirinya menambahkan, dengan kemudahan itu maka bank bisa menjalankan bisnisnya lebih leluasa. Namun begitu dirinya belum bisa memprediksi besaran tambahan dana yang bisa masuk ke dalam sistem keuangan.

"Itu nanti kita lihat (dampaknya), maksud daripada GWM itu memberi kelonggaran likuiditas. Karena situasinya sekarang untuk mendorong kredit kita perlu likuiditas, karena dengan pelonggaran itu kalau ada likuiditas enggak terpakai itu bisa dipakai untuk lending," jelas dia.

Dengan GWM Averaging maka perbankan tidak wajib menyetorkan GWM primer sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK) setiap harinya. Saat ini, GWM primer hanya 5% dan sisanya 1,5% dilakukan rata-rata selama periode dua minggu.

Selain BRI, dampak positif GWM averaging akan dirasakan bank besar lainnya. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo serta Presiden Direkur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, Jahja Setiaatmadja yang mendukung aturan GWM averaging.

"Itu bagus, itu membantu perbankan untuk lebih mudah dalam mengelola likuiditasnya. Kami di BCA pastinya akan memanfaatkan itu, kita akan pakai sesuai dengan aturan GWM averaging yang baru," pungkas Jahja.

Aturan GWM Averaging tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

GWM Primer dalam rupiah sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari DPK dalam rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian. Kini GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar lima persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam rupiah selama periode dua minggu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fit and Proper Test...
Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, DPR Angkat Isu Pengawasan Perbankan
Transfer Uang Cuma Kena...
Transfer Uang Cuma Kena Biaya Rp2.500, Total Ada 77 Bank Terapkan BI-Fast
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
BI Sudah Totalitas,...
BI Sudah Totalitas, Tapi Bunga Kredit Bank Merayap Pelan
Buat Bank yang Mau Kolaps,...
Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI
106 Bank Gabung BI-Fast,...
106 Bank Gabung BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
12 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
44 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved