Aturan Giro Wajib Minimum Rata-rata Bikin Bank Leluasa

Selasa, 04 Juli 2017 - 11:08 WIB
Aturan Giro Wajib Minimum Rata-rata Bikin Bank Leluasa
Aturan Giro Wajib Minimum Rata-rata Bikin Bank Leluasa
A A A
JAKARTA - Sejumlah bankir menanggapi positif penerapan aturan Giro Wajib Minimun (GWM) Primer Averaging atau rata-rata oleh Bank Indonesia (BI). Penerapan aturan yang mulai berlaku per 1 Juli 2017 dinilai memberi keleluasaan bagi bank dalam mengelola likuiditasnya karena dana yang disimpan tidak dihitung harian.

Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso mengatakan, aturan ini membuat bank lebih mudah mengelola kebutuhan likuiditasnya. Syaratnya bank harus mampu menyediakan simpanan dana di BI sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Jadi yang penting averange-nya terpenuhi, kalau punya GWM tinggi itu bisa digunakan karena yang dipakai hanya average-nya saja. Artinya itu memberi kelonggaran likuitidas," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Dirinya menambahkan, dengan kemudahan itu maka bank bisa menjalankan bisnisnya lebih leluasa. Namun begitu dirinya belum bisa memprediksi besaran tambahan dana yang bisa masuk ke dalam sistem keuangan.

"Itu nanti kita lihat (dampaknya), maksud daripada GWM itu memberi kelonggaran likuiditas. Karena situasinya sekarang untuk mendorong kredit kita perlu likuiditas, karena dengan pelonggaran itu kalau ada likuiditas enggak terpakai itu bisa dipakai untuk lending," jelas dia.

Dengan GWM Averaging maka perbankan tidak wajib menyetorkan GWM primer sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK) setiap harinya. Saat ini, GWM primer hanya 5% dan sisanya 1,5% dilakukan rata-rata selama periode dua minggu.

Selain BRI, dampak positif GWM averaging akan dirasakan bank besar lainnya. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo serta Presiden Direkur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, Jahja Setiaatmadja yang mendukung aturan GWM averaging.

"Itu bagus, itu membantu perbankan untuk lebih mudah dalam mengelola likuiditasnya. Kami di BCA pastinya akan memanfaatkan itu, kita akan pakai sesuai dengan aturan GWM averaging yang baru," pungkas Jahja.

Aturan GWM Averaging tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

GWM Primer dalam rupiah sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari DPK dalam rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian. Kini GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar lima persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam rupiah selama periode dua minggu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4916 seconds (0.1#10.140)