RI dan Swiss Deklarasikan Pertukaran Informasi Keuangan

Selasa, 04 Juli 2017 - 16:01 WIB
RI dan Swiss Deklarasikan...
RI dan Swiss Deklarasikan Pertukaran Informasi Keuangan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Swiss hari ini mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Secara spesifik, melalui Joint Declaration ini Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai Common Reporting Standard mulai 2018 dengan pertukaran pertama pada 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.

"Tentunya kami akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan," ujar Ken dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Joint Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir 2017.

Deklarasi bersama antara Indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada 8 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Hal itu mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.

"Kami menilai penting dalam melaksanakan AEOI dengan Swiss, mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia," ujar Ken.

Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
3 menit yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
1 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
2 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
2 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
3 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved