RI dan Swiss Deklarasikan Pertukaran Informasi Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Swiss hari ini mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Secara spesifik, melalui Joint Declaration ini Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai Common Reporting Standard mulai 2018 dengan pertukaran pertama pada 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.
"Tentunya kami akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan," ujar Ken dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Joint Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir 2017.
Deklarasi bersama antara Indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada 8 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Hal itu mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
"Kami menilai penting dalam melaksanakan AEOI dengan Swiss, mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia," ujar Ken.
Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.
Sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.
Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Secara spesifik, melalui Joint Declaration ini Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai Common Reporting Standard mulai 2018 dengan pertukaran pertama pada 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.
"Tentunya kami akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan," ujar Ken dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Joint Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOI, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir 2017.
Deklarasi bersama antara Indonesia dan Swiss ini dimungkinkan setelah pada 8 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menetapkan Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Hal itu mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dari Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia dan wewenang Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
"Kami menilai penting dalam melaksanakan AEOI dengan Swiss, mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia," ujar Ken.
Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.
Sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama melaporkan penghasilan serta aset keuangan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.
(izz)