Ekspor Minyak Sawit Dihambat, Indonesia Minta Penjelasan Uni Eropa

Kamis, 06 Juli 2017 - 11:30 WIB
Ekspor Minyak Sawit...
Ekspor Minyak Sawit Dihambat, Indonesia Minta Penjelasan Uni Eropa
A A A
JENEWA - Delegasi Indonesia pada pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) meminta penjelasan Uni Eropa (UE) tentang hambatan perdagangan, yang diterapkan oleh UE terhadap produk impor dari Indonesia, khususnya kelapa sawit. Memanfaatkan proses Trade Policy Review (TPR) ke-13, Indonesia meminta UE memberi perhatian serius.

“Indonesia adalah pemasok terbesar minyak sawit untuk UE, dan oleh karenanya sangat menyesalkan terjadinya peningkatan hambatan perdagangan terhadap ekspor minyak sawit Indonesia ke UE," ucap Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan Dody Edward saat proses TPR.

Dalam keterangan resminya, Indonesia juga menyampaikan keprihatinan terhadap Resolusi Sawit dan Deforestasi (Resolution on Palm Oil and Deforestation of Rainforest) yang disetujui oleh Parlemen Eropa pada April 2017, yang mendiskriminasi produk minyak sawit dengan produk minyak nabati lainnya.

“Resolusi tersebut tidak tepat, dan UE perlu mengakui upaya keras Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan dan mempromosikan produksi minyak sawit yang berkelanjutan," tambahnya.

Delegasi UE menyampaikan bahwa resolusi Parlemen Eropa tersebut tidak mengikat terhadap badan eksekutif Komisi Eropa, dan secara hukum tidak mengharuskan Komisi Eropa untuk menindaklanjutinya dengan perumusan suatu produk hukum yang mengikat. Namun Dody Edward berpandangan bahwa resolusi tersebut semakin mempertegas kampanye negatif minyak sawit di UE.

Indonesia juga mempertanyakan beberapa hambatan non-tarif lainnya yang diterapkan oleh UE yang telah atau berpotensi menghambat akses pasar bagi produk/komoditas ekspor Indonesia, diantaranya ambang batas zat anthraquinnone pada teh, labelling pada produk susu, daging, dan produk derivatifnya; ambang batas kandungan zat 3 MCPD pada minyak nabati -termasuk pada minyak sawit- yang dipandang sebagai karsinogenik; ambang batas zat Aflatoxine pada komoditas pala.

Dasar Pemri mengajukan keberadaan atas standar produk tersebut, karena terdapat diskrepansi antara batas yang diterapkan oleh UE dengan batas yang diterapkan oleh badan standardisasi internasional Codex Alimentarius Commission. Indonesia juga mempertanyakan kebijakan fitosanitari UE yang terkait dengan draft peraturan UE mengenai kriteria penentuan suatu elemen sebagai endoctrine disruptors – yang dinilai tidak memiliki dasar ilmiah.

Terkait dengan kebijakan fitosanitarinya, delegasi UE menyampaikan bahwa bahwa berbagai kebijakan yang diambilnya telah sesuai dengan aturan WTO dan standar internasional yang ada, serta pelaksanaannya dimonitor oleh Komisi Eropa.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ekspor Minyak Sawit...
Ekspor Minyak Sawit di Januari 2021 Capai 2,86 Juta Ton
SPKS Dukung Pembentukan...
SPKS Dukung Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Perhimpunan Eropa: Jawab...
Perhimpunan Eropa: Jawab Tantangan Sustainability pada Industri Sawit Indonesia
Industri Minyak Nabati...
Industri Minyak Nabati Dukung Penerapan Tarif Pungutan Ekspor Sawit
Musim Kemarau 2021 Diprediksi...
Musim Kemarau 2021 Diprediksi Normal, Produksi Sawit Bisa Capai 55,69 Juta Ton
Indonesia Masih Jadi...
Indonesia Masih Jadi Eksportir Minyak Sawit Terbesar di Dunia
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
2 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved