SKK Migas Gaet PPATK Soal Tindak Pidana Pencucian Uang

Minggu, 09 Juli 2017 - 15:36 WIB
SKK Migas Gaet PPATK...
SKK Migas Gaet PPATK Soal Tindak Pidana Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang di lingkungan kegiatan hulu migas.

"Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dapat terjadi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas," ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher dalam rilisnya, Minggu (9/7/2017).

Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Ruang lingkup kerja sama ini adalah dalam bentuk pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan,penelitian atau riset, dan/atau penugasan pegawai, serta pengembangan teknologi informasi.

"Ini adalah langkah strategis yang sangat bagus sebagai bentuk komitmen SKK Migas dalam mengedepankan transparansi pada pengelolaan kegiatan industri hulu migas," kata Wisnu.

Dia mengatakan, nota kesepahaman ini ditandatangani karena SKK Migas memahami sepenuhnya bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya semua pihak baik dari sektor keuangan, penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, kontribusi SKK Migas dalam usaha ini terbatas pada kewenangan SKK Migas sebagai pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas.

Selain dengan PPATK, SKK Migas juga sudah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan TNI, Polri, Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi. Semua MoU ini ditandatangani untuk memfasilitasi supaya SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien.

"Jika kita dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien, bagi hasil dari kegiatan hulu migas yang diterima semua pihak, baik negara mapun kontraktor, tentu akan lebih baik," terangnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6299 seconds (0.1#10.140)