SKK Migas Gaet PPATK Soal Tindak Pidana Pencucian Uang

Minggu, 09 Juli 2017 - 15:36 WIB
SKK Migas Gaet PPATK...
SKK Migas Gaet PPATK Soal Tindak Pidana Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang di lingkungan kegiatan hulu migas.

"Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dapat terjadi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas," ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher dalam rilisnya, Minggu (9/7/2017).

Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. Ruang lingkup kerja sama ini adalah dalam bentuk pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan,penelitian atau riset, dan/atau penugasan pegawai, serta pengembangan teknologi informasi.

"Ini adalah langkah strategis yang sangat bagus sebagai bentuk komitmen SKK Migas dalam mengedepankan transparansi pada pengelolaan kegiatan industri hulu migas," kata Wisnu.

Dia mengatakan, nota kesepahaman ini ditandatangani karena SKK Migas memahami sepenuhnya bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya semua pihak baik dari sektor keuangan, penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat," tuturnya.

Menurutnya, kontribusi SKK Migas dalam usaha ini terbatas pada kewenangan SKK Migas sebagai pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas.

Selain dengan PPATK, SKK Migas juga sudah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan TNI, Polri, Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi. Semua MoU ini ditandatangani untuk memfasilitasi supaya SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien.

"Jika kita dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien, bagi hasil dari kegiatan hulu migas yang diterima semua pihak, baik negara mapun kontraktor, tentu akan lebih baik," terangnya.
(izz)
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Investor Hulu Migas...
Investor Hulu Migas Asal Kanada Hengkang dari RI, Ini Alasannya
Terungkap! Cadangan...
Terungkap! Cadangan Migas RI Naik Jadi 131,2 Juta Barel
September 2021, Realisasi...
September 2021, Realisasi Lifting Migas Capai 96% dari Target
Migas Non Konvensional...
Migas Non Konvensional RI Dilirik Asing, Cadangan Paling Besar Ada di Pulau Ini
Berita Terkini
Hingga Akhir Maret 2025,...
Hingga Akhir Maret 2025, MUF Catatkan Pembiayaan Baru Rp5,7 Triliun
4 jam yang lalu
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
4 jam yang lalu
Asabri Jalankan Program...
Asabri Jalankan Program Satria Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
4 jam yang lalu
Telkom Indonesia Hadirkan...
Telkom Indonesia Hadirkan Data Center di Batam, Kapasitas Capai 54 MW
5 jam yang lalu
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
6 jam yang lalu
Bursa Kripto OKX Masuk...
Bursa Kripto OKX Masuk Pasar Amerika Serikat
6 jam yang lalu
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved