Komisi XI Setujui 4 Perubahan Asumsi Makro untuk APBN-P 2017

Senin, 10 Juli 2017 - 20:41 WIB
Komisi XI Setujui 4 Perubahan Asumsi Makro untuk APBN-P 2017
Komisi XI Setujui 4 Perubahan Asumsi Makro untuk APBN-P 2017
A A A
JAKARTA - Setelah melakukan rapat kerja selama 3,5 jam, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati beberapa poin perubahan dalam asumsi makro yang diusung pemerintah. Sebelumnya, pekan lalu, anggota Badan Anggaran meminta kepada pemerintah untuk membahas perubahan tersebut dibawa ke Komisi XI untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan persetujuannya atas perubahan tersebut setelah beberapa kali pihak pemerintah menerima berbagai macam pertanyaan dari anggota Komisi XI tentang asumsi tersebut.

Dari pemerintah, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution bertugas sebagai pengganti sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sedang dalam perjalanan pulang menuju Indonesia setelah perhelatannya di pertemuan G-20 di Hamburg, Jerman.

Sebelumnya, pemerintah meminta perubahan atas pertumbuhan ekonomi menjadi 5,2% dari yang sebelumnya 5,1%.

Inflasi sebesar 4,3% dari yang sebelumnya 4%. Suku Bunga SPN 3 bulan sebesar 5,2% dari yang sebelumnya 5,5%. Nilai tukar Rupiah (Kurs) Rp13.400/USD dari yang sebelumnya Rp13.300/USD. Keempat poin tersebut telah disetujui oleh DPR Komisi XI dan disahkan oleh Mekeng

"Dengan ini, pemerintah dan BI sepakati asumsi makro sebagai berikut, pertumbuhan ekonomi di angka 5,2%, inflasi 4,3%, kurs rupiah Rp13.400/USD dan suku bunga SPN 5,2%, sah," pungkasnya, Senin (10/7/2017).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)