BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Selain USD
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS (USD) mulai 12 Juli 2017.
Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
"Penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan diikuti dengan valuta lainnya, antara lain Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dibuka satu kali dalam sepekan yaitu setiap Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.
Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.
"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," tuturnya.
Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
"Penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan diikuti dengan valuta lainnya, antara lain Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dibuka satu kali dalam sepekan yaitu setiap Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.
Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.
Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.
"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," tuturnya.
(izz)