BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Selain USD

Selasa, 11 Juli 2017 - 13:54 WIB
BI Buka Transaksi Swap...
BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Selain USD
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS (USD) mulai 12 Juli 2017.

Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.

"Penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan diikuti dengan valuta lainnya, antara lain Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dibuka satu kali dalam sepekan yaitu setiap Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.

Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.

Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.

"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved