Sujaya Group Restrukturisasi Utang Rp3 Triliun

Rabu, 12 Juli 2017 - 06:28 WIB
Sujaya Group Restrukturisasi Utang Rp3 Triliun
Sujaya Group Restrukturisasi Utang Rp3 Triliun
A A A
JAKARTA - Sujaya Group, perusahaan peternakan ayam terintegrasi berstatus PKPU (Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang ) sejak 18 Oktober 2016. Total kewajiban yang akan direstukturisasi perusahaan itu mencapai Rp3 triliun. HSBC bertindak selaku pemohon yang telah memberikan fasilitas pinjaman masing-masing senilai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar.

Adapun total utang Rp3 triliun terdiri dari kreditur konkuren sebesar Rp670,33 miliar dan separatis mencapai Rp 2 triliun.

Kuasa hukum Sujaya Group, Aji Wijaya menyatakan optimististis rencana perdamaian yang ditawarkan Suryajaya Group akan disepakati. "Memang terdapat beberapa perubahan minor yang dilakukan tapi kami percaya setiap bank mendukung karena mereka (bank) pada umumnya kan tahu perusahaan masih jalan. Kalau perusahaan sudah mati dari beberapa tahun lalu, ya bank tidak akan mau. Kami percaya bank akan mendukung," kata Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).

Dalam proposal perdamaian, dijelaskan bahwa skema restrukturisasi utang yang ditawarkan kepada para kreditur adalah dengan menjual saham perusahaan. Menurut Aji, sebelum dijual nilai perusahaan akan ditingkatkan terlebih dahulu untuk kemudian diberikan kepada para kreditur. Skema seperti ini dikenal dengan mandatory convirtible bond (MCB).

Berdasarkan hasil verifikasi utang yang sudah dilakukan, total utang yang harus direstrukturisasi Sujaya Group sebesar Rp3 triliun dengan total kurang lebih 100 kreditur. Aji menekankan bahwa Sujaya Group memiliki posisi yang sangat penting bagi. Selain memberikan kontribusi yang besar bagi APBD daerah, perusahaan yang terletak di Kalimantan Barat tersebut juga berperan penting bagi para stakeholder seperti pedagang telur, pedagang ayam, supplier bahan baku, dan sebagainya.

Pakar hukum James Purba mengatakan, perusahaan yang tengah mengalami kesulitan dalam pembayaran utang sebaiknya diselesaikan melalui proses restrukturisasi atau PKPU ketimbang harus diputuskan pailit. "Biasanya perusahaan mengalami kesulitan karena kondisi ekonomi yang belum mendukung, sehingga langkah restrukturisasi utang atau melalui PKPU merupakan solusi terbaik," kata James.

James mengatakan, melalui PKPU, debitur meminta waktu untuk menjadwal kembali pembayaran utang yang jatuh tempo sampai beberapa waktu sesuai kesepakatan. Namun untuk memenuhi hal tersebut harus disepakati mayoritas kreditur.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4124 seconds (0.1#10.140)