Pemerintah Terbitkan Ketentuan Impor Berisiko Tinggi

Rabu, 12 Juli 2017 - 13:52 WIB
Pemerintah Terbitkan Ketentuan Impor Berisiko Tinggi
Pemerintah Terbitkan Ketentuan Impor Berisiko Tinggi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI, Kejaksaan Agung dan PPATK menerbitkan ketentuan mengenai impor berisiko tinggi. Hal ini agar tercipta praktek bisnis yang bersih, adil dan transparan.

Untuk itu, pemerintah menggelar rapat koordinasi program penerbitan impor berisiko tinggi dengan tujuan meningkatkan praktek perdagangan yang baik sehingga terwujud persaingan usaha yang sehat, bersih dan adil. "Kami telah merancang satgas penerbitan impor berisiko tinggi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan taktis operasional," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Satgas ini sendiri diketuai oleh Menko Bidang Perekonomian, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Panglima TNI, Kementerian Perdagangan, Kepala KSP, dan Kepala PPATK. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa, sinergi antar anggota satgas menjadi penting lantaran untuk keberhasilan program tersebut. "Karena kami sadar bahwa beban berat untuk melakukan penerbitan akan terasa lebih ringan dengan dukungan dari berbagai pihak," imbuhnya.

Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di tempat yang sama mengungkapkan, bahwa kegiatan ini juga merupakan jawaban atas tantangan masyarakat untuk membawa Bea Cukai menjadi lembaga yang lebih bersih dengan memberantas perdagangan ilegal.

"Dalam jangka pendek, kami akan menjalankan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, juga sinergi dengan asosiasi. Jangka panjangnya, kami akan bangun kepatuhan pengguna jasa melalui revitalisasi manajemen risiko operasional," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6237 seconds (0.1#10.140)