Pemerintah Terbitkan Ketentuan Impor Berisiko Tinggi

Rabu, 12 Juli 2017 - 13:52 WIB
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Ketentuan Impor Berisiko Tinggi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI, Kejaksaan Agung dan PPATK menerbitkan ketentuan mengenai impor berisiko tinggi. Hal ini agar tercipta praktek bisnis yang bersih, adil dan transparan.

Untuk itu, pemerintah menggelar rapat koordinasi program penerbitan impor berisiko tinggi dengan tujuan meningkatkan praktek perdagangan yang baik sehingga terwujud persaingan usaha yang sehat, bersih dan adil. "Kami telah merancang satgas penerbitan impor berisiko tinggi sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan taktis operasional," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Satgas ini sendiri diketuai oleh Menko Bidang Perekonomian, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Panglima TNI, Kementerian Perdagangan, Kepala KSP, dan Kepala PPATK. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa, sinergi antar anggota satgas menjadi penting lantaran untuk keberhasilan program tersebut. "Karena kami sadar bahwa beban berat untuk melakukan penerbitan akan terasa lebih ringan dengan dukungan dari berbagai pihak," imbuhnya.

Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di tempat yang sama mengungkapkan, bahwa kegiatan ini juga merupakan jawaban atas tantangan masyarakat untuk membawa Bea Cukai menjadi lembaga yang lebih bersih dengan memberantas perdagangan ilegal.

"Dalam jangka pendek, kami akan menjalankan kegiatan taktis operasional melalui pengawasan kinerja internal, kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, juga sinergi dengan asosiasi. Jangka panjangnya, kami akan bangun kepatuhan pengguna jasa melalui revitalisasi manajemen risiko operasional," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Makassar Fasilitasi...
Bea Cukai Makassar Fasilitasi Percepatan Impor Penanggulangan Covid-19
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Bea Cukai Batam Sosialisasi...
Bea Cukai Batam Sosialisasi Aturan Angkut Terus dan Lanjut Barang Ekspor Impor
Aturan Baru Bea Cukai,...
Aturan Baru Bea Cukai, Impor Barang yang Sudah Diekspor Bebas Biaya
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan
Lawan Peredaran Barang...
Lawan Peredaran Barang KW
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
2 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
12 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
13 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved