Bea Cukai Ungkap 360 Perusahaan Sudah Nikmati Fasilitas KITE

Rabu, 10 Agustus 2022 - 23:23 WIB
loading...
Bea Cukai Ungkap 360...
Ditjen Bea Cukai sudah memberikan fasilitas KITE kepada 360 perusahaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Untung Basuki, mengungkapkan sampai dengan 31 Juli 2022, DJBC mencatat 360 perusahaan telah menerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).



Fasilitas KITE adalah fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.

"Itu di Indonesia ada 360 penerima. Jadi dia perusahaan yang impor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor,” ujar Untung dalam Press Tour 2022 di Bandung, Rabu (10/8/2022).

Jika dirinci, sektor usaha penerima fasilitas KITE meliputi 69 perusahaan tekstil dan pakaian jadi, 42 perusahaan barang dari plastik, 31 perusahaan kimia dan farmasi, 26 perusahaan kendaraan bermotor dan komponen, 23 perusahaan di barang dari logam dan 169 masuk dalam kategori perusahaan lainnya.

Sementara itu, jika dilihat dari sebarannya, Jakarta menjadi provinsi dengan penerima fasilitas KITE terbanyak dengan 97 perusahaan. Disusul oleh Jawa Timur dengan 80 perusahaan, kemudian di posisi ketiga adalah Jawa Barat dengan 60 perusahaan.

Dia menjelaskan ada tiga jenis KITE, yang pertama adalah KITE pembebasan yaitu pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.

Kemudian ada KITE pengembalian yang merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

"Serta KITE industri kecil menengah (IKM), yakni pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)," papar Untung.



Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)