Bea Cukai Ungkap 360 Perusahaan Sudah Nikmati Fasilitas KITE
Rabu, 10 Agustus 2022 - 23:23 WIB
loading...
Ditjen Bea Cukai sudah memberikan fasilitas KITE kepada 360 perusahaan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Untung Basuki, mengungkapkan sampai dengan 31 Juli 2022, DJBC mencatat 360 perusahaan telah menerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Baca juga: Beredar di Majalengka, 8.500 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
Fasilitas KITE adalah fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.
"Itu di Indonesia ada 360 penerima. Jadi dia perusahaan yang impor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor,” ujar Untung dalam Press Tour 2022 di Bandung, Rabu (10/8/2022).
Jika dirinci, sektor usaha penerima fasilitas KITE meliputi 69 perusahaan tekstil dan pakaian jadi, 42 perusahaan barang dari plastik, 31 perusahaan kimia dan farmasi, 26 perusahaan kendaraan bermotor dan komponen, 23 perusahaan di barang dari logam dan 169 masuk dalam kategori perusahaan lainnya.
Sementara itu, jika dilihat dari sebarannya, Jakarta menjadi provinsi dengan penerima fasilitas KITE terbanyak dengan 97 perusahaan. Disusul oleh Jawa Timur dengan 80 perusahaan, kemudian di posisi ketiga adalah Jawa Barat dengan 60 perusahaan.
Dia menjelaskan ada tiga jenis KITE, yang pertama adalah KITE pembebasan yaitu pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.
Baca juga: Beredar di Majalengka, 8.500 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
Fasilitas KITE adalah fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.
"Itu di Indonesia ada 360 penerima. Jadi dia perusahaan yang impor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor,” ujar Untung dalam Press Tour 2022 di Bandung, Rabu (10/8/2022).
Jika dirinci, sektor usaha penerima fasilitas KITE meliputi 69 perusahaan tekstil dan pakaian jadi, 42 perusahaan barang dari plastik, 31 perusahaan kimia dan farmasi, 26 perusahaan kendaraan bermotor dan komponen, 23 perusahaan di barang dari logam dan 169 masuk dalam kategori perusahaan lainnya.
Sementara itu, jika dilihat dari sebarannya, Jakarta menjadi provinsi dengan penerima fasilitas KITE terbanyak dengan 97 perusahaan. Disusul oleh Jawa Timur dengan 80 perusahaan, kemudian di posisi ketiga adalah Jawa Barat dengan 60 perusahaan.
Dia menjelaskan ada tiga jenis KITE, yang pertama adalah KITE pembebasan yaitu pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.
Lihat Juga :